Menteri Koperasi (Menkop) Ferry Juliantono menyampaikan gaji manajer Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) akan dibiayai melalui anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) pada masa awal operasional.
Skema ditanggung APBN ini akan berlangsung selama dua tahun sebelum dialihkan kepada masing-masing koperasi.
"Sementara (gaji manajer KDKMP dari) APBN selama 2 tahun. Setelah itu kan mandiri," ujar Ferry saat ditemui di Hotel Westin, Jakarta Selatan, Selasa (28/7/2026).
Ferry mengatakan skema penggajian manajer KDKMP akan diatur melalui Peraturan Presiden (Perpres) tentang Tata Kelola Koperasi Desa Merah Putih.
Perpres tersebut sedang dalam tahap finalisasi. Dalam Perpres itu akan diatur masa operasional KDKMP di bawah PT Agrinas Pangan Nusantara selama paling lama dua tahun.
Setelah itu, Ferry menyebut pembiayaan gaji manajer akan ditanggung oleh koperasi melalui pendapatan yang dihasilkan dari kegiatan usaha.
"Iya, dari pendapatan koperasi," jelasnya.
Ferry menjelaskan pembiayaan gaji dari APBN hanya berlaku bagi posisi manajer.
Sementara itu, pengelola koperasi akan digunakan dari pendapatan masing-masing koperasi. Lalu, untuk anggota koperasi akan diperoleh dari pembagian sisa hasil usaha (SHU).
"Ya manajer, kalau pegawai kan harus digaji kan dari internal. Ini manajernya aja," terang Ferry.





