TRIBUNJOGJA.COM, KULON PROGO - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kulon Progo memastikan Tim Pengadaan Tanah Pengganti untuk Tanah Kas Desa (TKD) Palihan, Kapanewon Temon sudah terbentuk. Pengadaan pun kini tengah berproses.
Kabar soal pembentukan tim disambut positif oleh Ketua Badan Musyawarah Kalurahan (Bamuskal) Palihan, Wijianto Edi Purnomo. Sebab warga sudah lama menanti kejelasan dari pengadaan tanah pengganti TKD.
"Sebab banyak agenda mendesak sehingga harapannya bisa segera rampung sesuai target," kata Edi dihubungi pada Selasa (28/07/2026).
Salah satu kebutuhan mendesak yang dimaksud adalah lahan untuk gedung Koperasi Desa Merah-Putih (KDMP). Sebab hingga kini pembangunan KDMP di Palihan belum dilakukan karena tidak ada lahan TKD yang bisa dimanfaatkan.
Pasalnya, Edi mengatakan salah satu syarat untuk membangun KDMP adalah harus memiliki TKD. Itu sebabnya ia berharap proses pengadaan tanah pengganti bisa segera selesai.
"Jadi nanti pembangunan KDMP bisa memanfaatkan lahan pengganti itu," ujarnya.
Meski begitu, Edi menyatakan pihaknya akan berkoordinasi dengan Lurah Palihan guna memastikan bahwa tim sudah benar-benar terbentuk. Sebab info terakhir yang ia terima bahwa Surat Keputusan (SK) Bupati Kulon Progo soal pembentukan tim sudah ada, namun belum sampai ke lurah.
Pihaknya pun akan memastikan bahwa salinan SK tersebut benar-benar ada guna memastikan bahwa tim yang sudah dibentuk benar-benar bekerja. Apalagi lurah juga terlibat di dalamnya.
"Kalau tim sudah berjalan dan Bupati sudah memberi lampu hijau, tentu kami di kalurahan juga akan bergerak," jelas Edi.
Lurah Palihan, Kaliso membenarkan bahwa dirinya juga dilibatkan dalam Tim Pengadaan Tanah Pengganti TKD. Ia pun sudah ikut dalam pertemuan membahas tim tersebut bersama Wakil Bupati Kulon Progo, Ambar Purwoko pada Senin (27/07/2026) lalu.
Menurutnya, tim dibentuk berdasarkan SK Bupati sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) DIY Nomor 24 Tahun 2024. Sebab sesuai Pergub, Pemkab Kulon Progo memiliki kewenangan untuk membentuk tim.
"Pelaksanaan dari tim akan mengikuti peraturan yang ada, mengacu pada Pergub," kata Kaliso.(alx)