Polda Lampung Tangani 242 Kasus Kekerasan Anak dan Perempuan dalam 5 Tahun
Noval Andriansyah July 28, 2026 11:19 PM

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Lampung mencatat sebanyak 242 kasus kekerasan terhadap anak dan perempuan ditangani sepanjang lima tahun terakhir.

Baca juga: Kasus Kekerasan Terjadi di Rumah, Dosen Sosiologi Unila: Berawal dari Disfungsi Keluarga

Angka tersebut menjadi cerminan serius terkait dinamika keselamatan kelompok rentan di wilayah Lampung.

Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Lampung, AKBP Susi Siregar, mewakili Dirreskrimum Kombes Pol Indra Hermawan membeberkan, dari total 242 perkara tersebut, kasus kekerasan terhadap perempuan mendominasi dengan 128 kasus, disusul kekerasan terhadap anak sebanyak 114 kasus.

"Total ada sekitar 242 kasus yang terangkum dalam lima tahun terakhir," terang AKBP Susi Siregar saat dikonfirmasi, Selasa (28/7/2026).

Terkait penanganan hukum, seluruh 242 laporan tersebut telah diproses melalui jalur hukum, di mana 144 kasus di antaranya telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Sementara itu, pendekatan mediasi ditempuh pada beberapa kasus, yakni tercatat ada 16 kasus yang berhasil dimediasi sepanjang tahun 2025 hingga Juni 2026.

Pelaku Dominan Orang Terdekat

Susi mengungkapkan fakta miris di balik rentetan kasus tersebut, yakni mayoritas pelaku bukanlah orang asing, melainkan figur yang dikenal dekat oleh korban.

Kelompok pelaku yang paling sering muncul mencakup suami, ayah tiri, hingga pacar.

Berdasarkan analisis kepolisian, maraknya insiden kekerasan ini dipicu oleh sejumlah faktor utama:

  • Ketimpangan Relasi Kuasa: Pelaku merasa memiliki kendali atau kekuasaan penuh atas korban, terutama dalam relasi suami-istri, orang tua-anak, maupun hubungan yang melibatkan ketergantungan.
  • Faktor Ekonomi: Tekanan finansial, pengangguran, dan kemiskinan menjadi pemicu tidak langsung yang meningkatkan risiko terjadinya kekerasan.
  • Minimnya Pemahaman Hak: Rendahnya edukasi mengenai hak anak dan perempuan membuat tindakan kekerasan kerap dianggap lumrah sebagai cara mendisiplinkan atau mengendalikan korban.
  • Penyalahgunaan Teknologi: Pemanfaatan media sosial untuk eksploitasi seksual, cyberbullying, hingga grooming terhadap anak di bawah umur.

Prosedur Restitusi dan Kolaborasi Perlindungan Korban

Menjawab pertanyaan terkait ganti rugi atau restitusi bagi korban, Susi menjelaskan bahwa kepolisian tidak menerbitkan keputusan restitusi.

Peran kepolisian berfokus memfasilitasi dan membantu penghitungan permohonan restitusi dengan bersurat resmi ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Guna memaksimalkan penanganan di lapangan, Subdit IV Renakta Polda Lampung juga aktif mengawal eksekusi layanan hotline pencegahan kekerasan bentukan Kementerian PPPA yang berkoordinasi erat dengan UPTD PPA Provinsi Lampung demi memastikan setiap korban mendapat perlindungan komprehensif.

(Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra) 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.