Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung – Meningkatnya perhatian publik terhadap kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang melibatkan anak dan perempuan memunculkan anggapan bahwa rumah sudah tidak lagi menjadi tempat yang aman.
Baca juga: Korban KDRT Kerap Cabut Laporan karena Tekanan Keluarga dan Ketergantungan Ekonomi
Namun, Dosen Program Studi Sosiologi Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Lampung (Unila) Handi Mulyaningsih mengingatkan agar masyarakat tidak terburu-buru menarik kesimpulan tersebut.
Menurut Handi, meski pelaku kekerasan dalam banyak kasus merupakan orang terdekat, bahkan anggota keluarga sendiri, bukan berarti lembaga keluarga telah kehilangan fungsinya sebagai tempat berlindung bagi seluruh anggotanya.
"Yang harus kita lakukan bukan menyimpulkan bahwa rumah tangga sudah tidak aman, tetapi membangun keluarga agar tidak melakukan pelanggaran hukum berupa kekerasan dalam rumah tangga," ujar orang yang menyelesaikan Sarjana (S1) Pemerintahan di Universitas Diponegoro (UNDIP), Selasa (28/7/2026).
Berdasarkan data Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (Simfoni PPA), pada 2024 tercatat terdapat 72 kasus KDRT dari total 5.489 korban kekerasan terhadap perempuan dan anak di Indonesia.
Bentuk kekerasan tersebut meliputi kekerasan fisik, psikis, seksual, hingga penelantaran dalam rumah tangga.
Korban KDRT tidak hanya istri atau suami, tetapi juga anak, anggota keluarga lain yang tinggal serumah, hingga asisten rumah tangga yang menetap di dalam rumah sesuai ketentuan perundang-undangan.
Handi menjelaskan, dampak KDRT sangat luas, mulai dari cedera fisik, trauma psikologis seperti rasa takut, cemas, depresi, kehilangan rasa percaya diri, hingga gangguan terhadap kehidupan sosial, pendidikan, maupun pekerjaan korban.
Dalam kasus tertentu, KDRT bahkan dapat menyebabkan cacat permanen maupun kematian.
Ia menegaskan bahwa KDRT merupakan tindakan yang melanggar hukum sekaligus melanggar hak asasi manusia karena menimbulkan penderitaan bagi korban.
Karena itu, setiap bentuk kekerasan harus dicegah dan ditangani secara tegas.
"Kekerasan dalam rumah tangga tidak hanya berdampak pada korban, tetapi juga memengaruhi keharmonisan keluarga dan perkembangan anak. Karena itu masyarakat perlu meningkatkan kesadaran untuk mencegah KDRT sekaligus memberikan dukungan kepada korban agar memperoleh perlindungan," ujar alumnus Magister (S2) Sosiologi di Universitas Gadjah Mada (UGM) tersebut.
Handi menilai pencegahan KDRT harus dimulai sejak pembentukan keluarga.
Menurutnya, rumah tangga ideal dibangun melalui pernikahan yang sah dan dilakukan pada usia yang telah ditetapkan, yakni minimal 19 tahun bagi laki-laki maupun perempuan.
Ia mengingatkan bahwa pernikahan usia dini berpotensi menimbulkan berbagai persoalan karena pasangan belum matang dari sisi kesehatan reproduksi, mental, maupun ekonomi.
"Oleh karena itu, orang tua dan masyarakat perlu menjaga agar anak-anak menikah ketika kondisinya benar-benar telah memenuhi syarat," ujar Handi yang menyelesaikan Doktor (S3) Studi Pembangunan Universitas Lampung (UNILA) tersebut.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa keluarga harus tetap menjadi tempat berteduh yang aman dan nyaman bagi seluruh anggotanya.
Menurutnya, keluarga memiliki fungsi penting sebagai ruang untuk memenuhi kebutuhan hidup secara layak sekaligus menjadi tempat menanamkan nilai-nilai kebaikan kepada generasi berikutnya.
Saat terjadi persoalan dalam rumah tangga, Handi mengimbau agar penyelesaiannya mengedepankan aturan hukum dan nilai-nilai agama, bukan dengan mempertajam ego masing-masing.
"Kalau relasi suami istri sedang terganggu, solusinya bukan saling bersitegang. Harus ada yang bersedia mengalah agar keluarga kembali harmonis," katanya.
Ia juga menekankan pentingnya peran anggota keluarga maupun lingkungan sekitar untuk saling mengingatkan apabila mulai muncul tindakan kekerasan di dalam rumah tangga.
Meski mengedepankan penyelesaian secara baik, Handi menegaskan korban tidak boleh membiarkan kekerasan terus berlangsung.
Apabila KDRT telah menyebabkan gangguan fisik maupun psikis, mengancam keselamatan korban, membutuhkan pertolongan medis, terjadi secara berulang, atau memerlukan pendampingan hukum, maka korban harus segera melapor kepada aparat penegak hukum agar memperoleh perlindungan sesuai ketentuan yang berlaku.
Menurutnya, langkah tersebut penting agar korban mendapatkan perlindungan, pendampingan, serta mencegah terulangnya tindak kekerasan dalam rumah tangga.
( Tribunlampung.co.id / Dominius Desmantri Barus )