Baca juga: Eks Ketua PGRI Sumsel Miris Lihat Gaji Guru PPPK Paruh Waktu Musi Rawas, Butuh Penghasilan Layak
SRIPOKU, KAYUAGUNG — Sebanyak 30 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan, tercatat gugur dan tidak lagi berstatus sebagai abdi negara. Puluhan pegawai yang baru dilantik sekitar tujuh bulan lalu tersebut berkurang lantaran 25 orang mengundurkan diri dan 5 orang lainnya meninggal dunia.
"Dari laporan yang masuk, ada lima orang yang meninggal dunia, dan sisanya 25 orang mengundurkan diri. Kalau laporan yang kami terima seperti itu," ujar Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) OKI, Antonius Leonardo, saat dikonfirmasi, Selasa (28/7/2026) siang.
Meski ada puluhan pegawai yang melepaskan status di tengah jalan, Anton memastikan kinerja ribuan PPPK paruh waktu lainnya di Kabupaten OKI sejauh ini sangat memuaskan.
Evaluasi yang dilakukan menunjukkan para abdi negara dari sektor tenaga teknis, pendidik, hingga kesehatan telah menjalankan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) dengan sangat baik.
Sebagai bentuk komitmen, Pemkab OKI mengambil langkah tegas dengan meniadakan pengajuan penerimaan PPPK penuh waktu baru pada tahun ini.
Keputusan tersebut diambil agar pemerintah daerah dapat fokus memperjuangkan nasib ribuan PPPK paruh waktu yang ada saat ini agar bisa naik kelas menjadi PPPK penuh waktu.
"Karena PPPK yang diterima waktu itu jumlahnya ribuan. Jadi, kita fokus agar mereka dapat diangkat menjadi PPPK penuh waktu," tegas Anton.
Kendati demikian, bagi masyarakat umum yang ingin mengabdi sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), Pemkab OKI tetap membuka peluang melalui jalur umum.
Pada tahun 2026 ini, BKPSDM OKI telah mengajukan usulan 40 formasi ASN melalui jalur Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB).
Anton berharap usulan formasi murni jalur CPNS ini dapat disetujui sepenuhnya oleh pemerintah pusat.
Kendati demikian, para pencari kerja masih harus bersabar karena jadwal pelaksanaan seleksi di daerah hingga kini belum dapat dipastikan dan masih menunggu keputusan resmi dari pusat (wait and see).
"Semoga saja pengajuan sebanyak 40 formasi ini bisa terealisasi, dan diharapkan proses seleksi dapat dimulai dalam beberapa bulan mendatang," pungkasnya.
Baca juga: 5.990 PPPK Paruh Waktu Pemprov Sumsel Dipastikan Lanjut, Perpanjangan Kontrak Tunggu Hasil Evaluasi
— Momen pelantikan PPPK paruh waktu di lingkungan Pemkab Ogan Komering Ilir [OKI] beberapa waktu lalu).