TRIBUNWOW.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah kabar yang menyebut eks Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana Corporate Social Responsibility (CSR). KPK menegaskan hingga saat ini Perry belum berstatus sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menyampaikan klarifikasi tersebut saat menjawab pertanyaan wartawan pada Selasa (28/7/2026).
"Tidak benar itu," kata Achmad Taufik Husein terkait isu yang menyebut Perry Warjiyo menjadi tersangka kasus dugaan korupsi dana CSR.
Rumor mengenai perubahan status hukum Perry mencuat setelah ia mengundurkan diri sebagai Gubernur BI dan menyerahkan surat pengunduran diri kepada Presiden Prabowo Subianto pada Minggu (26/7/2026).
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi sebelumnya mengonfirmasi bahwa pengunduran diri Perry merupakan keputusan pribadi dan membantah adanya intervensi dari pihak Istana.
Seiring pengunduran diri tersebut, Deputi Gubernur Senior BI Destry Damayanti ditunjuk sebagai Pejabat Gubernur Sementara agar operasional Bank Indonesia tetap berjalan.
Kasus dugaan korupsi dana CSR BI sendiri telah menjadi perhatian publik sejak tim penyidik KPK menggeledah ruang kerja Gubernur BI pada Desember 2024. Penggeledahan dilakukan dalam rangka penyidikan dugaan penyalahgunaan dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan dana penyuluhan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Dalam pengembangan perkara tersebut, KPK telah menetapkan dua mantan anggota Komisi XI DPR RI, Heri Gunawan dan Satori, sebagai tersangka pada Agustus 2025.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan bahwa pemanggilan saksi dalam suatu perkara dilakukan berdasarkan kebutuhan penyidik, bukan semata-mata karena seseorang telah mengakhiri masa jabatannya.
"Pemanggilan terhadap saksi tentunya berdasarkan kebutuhan penyidik untuk mendapatkan keterangan dari apa yang diketahuinya. Tidak serta-merta karena seseorang purna dari jabatannya kemudian dipanggil untuk dimintai keterangan," ujar Budi Prasetyo.
Menurut informasi yang beredar, Perry Warjiyo terakhir memimpin Rapat Dewan Gubernur BI secara hibrida pada 21-22 Juli 2026 sebelum melakukan perjalanan dinas. Para pegawai BI baru mengetahui pengunduran dirinya setelah pemerintah mengumumkannya secara resmi pada Senin (27/7/2026).(*)