KY Respons Tiga Terdakwa Ledakan Sumur Minyak di Blora Dituntut 6 Bulan
Ahmad Adirin July 29, 2026 01:00 AM

Liputan6.com, Jakarta - Penanganan perkara ledakan sumur minyak ilegal di Dukuh Gendono, Desa Gandu, Kecamatan Bogorejo, Kabupaten Blora, masih bergulir hingga saat ini belum selesai.

Di tengah tragedi yang merenggut lima nyawa warga, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Blora justru hanya menuntut tiga terdakwa dengan pidana masing-masing enam bulan penjara.

Tak pelak, tuntutan tersebut memantik kritik dan memunculkan pertanyaan publik mengenai rasa keadilan dalam perkara yang menimbulkan korban jiwa.

Dalam sidang pembacaan tuntutan yang digelar pada Selasa (28/7/2026) di Pengadilan Negeri Blora, JPU hanya menuntut terdakwa Suhartono bin Sadik (alm), Hartono bin Marlan, dan Suparman bin Saban dengan pidana 6 bulan penjara dikurangi masa penahanan yang telah dijalani.

Ketiganya dituntut berdasarkan Pasal 474 ayat (3) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai kealpaan yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia.

Para terdakwa ketika di ruang persidangan di Pengadilan Negeri Blora. (Liputan6.com/istimewa).
Para terdakwa ketika di ruang persidangan di Pengadilan Negeri Blora. (Liputan6.com/istimewa).

Tuntutan tersebut menjadi perhatian karena perkara yang disidangkan bukan sekadar kecelakaan biasa. Berdasarkan fakta persidangan, ledakan sumur minyak ilegal pada Minggu, 17 Agustus 2025 lalu, mengakibatkan lima warga meninggal dunia setelah mengalami luka bakar berat.

Korban meninggal masing-masing adalah Tanek (70), Wasini (50), Sureni (56), Yeti (30), serta Abu Dabi, balita berusia 2 tahun 9 bulan. Tiga korban pertama mengalami luka bakar mencapai 94 hingga 95 persen di hampir seluruh tubuh sebelum akhirnya meninggal dunia.

Sementara Yeti dan balita Abu Dabi meninggal akibat luka bakar serta kerusakan saluran pernapasan setelah menghirup hawa panas dari ledakan.

Persidangan juga mengungkap aktivitas pengeboran dilakukan tanpa izin resmi alias ilegal, tanpa kontrak kerja sama sektor migas, serta tanpa memenuhi standar keselamatan kerja.

Sumur dengan kedalaman sekitar 86 meter itu dikelola menggunakan peralatan sederhana dan berada tidak jauh dari kawasan permukiman warga. Ketika terjadi semburan minyak, penanganan dilakukan dengan menutup lubang menggunakan drum bekas dan terpal plastik hingga minyak meluber ke saluran di sekitar lokasi sebelum akhirnya terjadi ledakan.

Selain itu, lokasi pengeboran disebut berada dalam jarak yang sangat dekat dengan permukiman warga. Para pekerja juga disebut tidak memiliki sertifikasi kompetensi sebagaimana dipersyaratkan dalam standar keselamatan sektor migas. Fakta-fakta tersebut menjadi bagian dari materi yang terungkap selama proses persidangan.

Meski demikian, Jaksa Penuntut Umum memilih mendasarkan tuntutan pada pasal kealpaan. Pilihan tersebut memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat mengingat dalam dakwaan juga terdapat uraian mengenai aktivitas eksploitasi migas tanpa izin yang memiliki ancaman pidana lebih berat sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan.

Di tengah munculnya kritik terhadap tuntutan tersebut, beredar pula informasi mengenai dugaan adanya praktik yang bertujuan memengaruhi proses penuntutan maupun putusan perkara. Informasi tersebut hingga kini belum terbukti dan belum dapat diverifikasi kebenarannya.

Menanggapi informasi yang berkembang, Koordinator Penghubung Komisi Yudisial (KY) Jawa Tengah, Muhammad Farhan, menyatakan setiap dugaan penyimpangan harus didukung informasi awal agar dapat ditelusuri lebih lanjut.

"Ini kalau ada petunjuk awal sangat menarik mas untuk ditelusuri. Ada saksi atau info apapun bisa disampaikan," ujar Farhan saat dikonfirmasi Liputan6.com, Selasa (28/7/2026).

Farhan menegaskan pihaknya belum dapat memberikan penilaian terhadap perkara tersebut sebelum mempelajari secara utuh proses persidangan beserta dasar pertimbangan hukumnya.

"Terkait jawaban ini saya analisis dulu perkaranya nggih, biar tdk salah jawab," katanya.

Sementara itu, upaya konfirmasi kepada Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Blora terkait pertimbangan tuntutan enam bulan penjara belum memperoleh tanggapan.

Hingga berita ini ditulis, pihak kejaksaan belum memberikan penjelasan mengenai dasar yuridis yang melandasi tuntutan tersebut maupun menanggapi informasi yang beredar di masyarakat.

Perkara ledakan sumur minyak ilegal ini kini memasuki tahap menunggu putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Blora. Putusan yang akan dijatuhkan menjadi perhatian luas karena dinilai tidak hanya menentukan pertanggungjawaban pidana para terdakwa, tetapi juga akan menjadi tolok ukur kepercayaan masyarakat terhadap proses penegakan hukum.

Di tengah sorotan publik, keluarga korban dan masyarakat berharap majelis hakim menjatuhkan putusan secara independen berdasarkan fakta-fakta persidangan, alat bukti, serta ketentuan hukum yang berlaku.

Sementara itu, Komisi Yudisial membuka ruang bagi masyarakat yang memiliki informasi maupun bukti terkait dugaan pelanggaran etik dalam proses peradilan untuk menyampaikannya melalui mekanisme resmi agar dapat ditindaklanjuti sesuai kewenangannya.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.