Gaji Manajer Koperasi Merah Putih Ditanggung APBN Selama Dua Tahun, Perpres Segera Terbit
Eddy Fitriadi July 29, 2026 01:03 AM

 

SERAMBINEWS.COM – Menteri Koperasi Ferry Juliantono memastikan pemerintah akan menanggung gaji para manajer Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) selama dua tahun pertama operasional koperasi.

Menurut Ferry, dukungan pendanaan tersebut diberikan agar para manajer dapat fokus membangun dan mengembangkan koperasi pada tahap awal sebelum mampu berdiri secara mandiri.

"Sementara (menggunakan) APBN selama dua tahun," ujar Ferry saat ditemui di sela-sela seminar Great Institute di Jakarta, Selasa (28/7/2026).

Setelah masa pembiayaan dari APBN berakhir, pembayaran gaji manajer akan dialihkan kepada masing-masing koperasi. Pendanaan tersebut akan bersumber dari pendapatan usaha koperasi yang telah berjalan.

Meski demikian, Ferry mengaku pemerintah masih membahas besaran gaji yang akan diterima para manajer. Ketentuan tersebut nantinya akan diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) mengenai operasional Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih yang kini memasuki tahap finalisasi.

"Lagi finalisasi. Dalam minggu depan sih sudah (terbit) Perpresnya," katanya.

Ferry menegaskan, skema pembiayaan melalui APBN hanya berlaku bagi posisi manajer koperasi. Sementara gaji pegawai lainnya menjadi tanggung jawab masing-masing koperasi dan dibayarkan dari hasil usaha yang diperoleh.

Baca juga: Haji Uma Minta Pengurus Koperasi Merah Putih Tetap dari Warga Setempat

Saat ini, Kementerian Koperasi juga tengah menyiapkan penempatan manajer di seluruh Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Para manajer nantinya akan bertugas mengelola operasional koperasi, termasuk mengembangkan unit usaha serta mengatur penyaluran berbagai barang bersubsidi kepada masyarakat.

Sebagai bagian dari persiapan, sebanyak 29.830 calon manajer KDKMP masih mengikuti pelatihan manajerial dan sertifikasi kompetensi sebelum ditempatkan di berbagai daerah.

Program pelatihan berlangsung pada 17–29 Juli 2026 dan akan ditutup pada 31 Juli 2026. Selama pelatihan, peserta memperoleh materi selama 90 jam pelajaran yang mencakup 12 modul, 42 materi, serta 10 unit kompetensi dengan penekanan pada manajemen koperasi, tata kelola usaha, dan pengelolaan keuangan.

Seluruh peserta juga diwajibkan mengikuti sertifikasi kompetensi manajer KDKMP yang telah diakreditasi oleh Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP). Sertifikasi tersebut diharapkan menjadi bekal bagi para manajer dalam mengelola koperasi secara profesional dan berkelanjutan setelah mulai bertugas di daerah masing-masing.(*)

 

 

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.