Sebuah rumah milik warga di Desa Tegalrejo, Kecamatan Selopuro, Kabupaten Blitar, dilalap api pada Senin (27/7/2026) malam.
Kebakaran diduga dipicu oleh obat nyamuk bakar yang diletakkan di dekat kasur hingga menyebabkan api cepat membesar.
Akibat kejadian tersebut, rumah milik Tuniatun (67) mengalami kerusakan parah.
Sejumlah barang berharga, termasuk empat unit sepeda motor, perhiasan emas, serta dokumen penting ikut hangus terbakar.
Dalam peristiwa tersebut, tidak ada korban jiwa. Hanya saja, total kerugian ditaksir cukup fantastis mencapai Rp 200 juta.
"Tidak ada korban jiwa, nilai kerugian materiil ditaksir mencapai Rp 200 juta," kata Kasi Humas Polres Blitar, Aiptu Muheni, Selasa (28/7/2026).
Berdasarkan keterangan kepolisian, kebakaran bermula ketika korban menyalakan obat nyamuk bakar dan meletakkannya di dekat kasur di kamar tidur.
Tidak lama kemudian, korban melihat kepulan asap dari dalam kamar. Saat diperiksa, kasur telah terbakar.
Korban sempat berusaha memadamkan api dengan menutup bagian yang terbakar menggunakan kain basah. Namun upaya tersebut tidak berhasil karena api justru semakin membesar.
Korban kemudian menghubungi anaknya sekaligus meminta bantuan warga sekitar.
Warga selanjutnya melaporkan kejadian itu ke Polsek Selopuro dan petugas pemadam kebakaran.
"Lalu, warga melapor ke Polsek Selopuro Polres Blitar dan Pemadam Kebakaran. Korban tinggal di rumah sendirian," ujarnya.
Petugas pemadam kebakaran berhasil menjinakkan api sekitar satu jam setelah menerima laporan. Meski demikian, kobaran api sudah lebih dulu menghanguskan sebagian besar isi rumah.
Barang-barang yang terbakar meliputi empat unit sepeda motor, kalung emas seberat 10 gram, gelang emas 8 gram, peralatan bengkel, berbagai suku cadang kendaraan, BPKB sepeda motor, hingga sertifikat rumah.
Diketahui, rumah tersebut juga dimanfaatkan sebagai bengkel sepeda motor yang dikelola anak korban sehingga banyak peralatan usaha tersimpan di dalam bangunan.
Pihak kepolisian menyebut korban menerima kejadian tersebut sebagai musibah dan tidak akan menempuh jalur hukum.
"Korban menyadari kejadian tersebut merupakan musibah dan tidak akan menuntut kepada siapapun," kata Muheni.