Sindikat Buzzer Penyebar Hoaks Dibongkar Polda Metro, Rp 220 Juta Disita, Terkuak Peran Tersangka
Ferdinand Waskita Suryacahya July 29, 2026 01:08 AM

TRIBUNJAKARTA.COM  - Sindikat penyebaran konten (buzzer) provokatif hoaks yang beroperasi secara terorganisir di media sosial dibongkar Polda Metro Jaya.

Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menyita uang tunai sebesar Rp 220 juta yang diduga merupakan pembayaran proyek penyebaran konten tersebut.

Polisi menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus ini.

Enam tersangka telah ditangkap masing-masing berinisial ADIK, BCK, AYV, YAP, YNI, dan MMA.

"Terhadap keenam tersangka tersebut saat ini kami lakukan penahanan di Rutan Polda Metro Jaya," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (27/7/2026).

Peran Tersangka

Kombes Iman Imanuddin mengatakan, para tersangka memiliki peran berbeda dalam menjalankan operasi propaganda digital tersebut.

Ia menjelaskan, sindikat itu memiliki pembagian tugas mulai dari perekrut dan penyandang dana, pembuat konten, penyebar konten, booster untuk meningkatkan jangkauan, hingga pihak yang melakukan penyebaran secara masif (blasting).

ADIK berperan mengirim narasi konten sekaligus memberikan briefing, BCK bertugas mengirim narasi konten, AYV mengelola akun media sosial yang digunakan untuk menyebarkan konten.

YAP dan MMA berperan sebagai editor konten, dan YNI bertugas mengakselerasi komentar yang mendukung konten tersebut.

Dari hasil pengembangan, penyidik kemudian menetapkan dua orang lainnya sebagai tersangka masing-masing berinisial G dan S.

G diduga berperan menawarkan proyek penyebaran konten melalui media sosial, sedangkan S bertugas sebagai desainer grafis.

Terkait akun dan isu yang digunakan oleh sindikat buzzer dalam tindak pidana, polisi menyatakan hal ini menjadi substansi penyidikan.

Permintaan Kelompok atau Perorangan

“Telah terjadi pergeseran yang disebabkan penyalahgunaan media sosial untuk kepentingan-kepentingan kelompok tertentu maupun kepentingan perorangan,” kata Iman.

Menurut Iman, penyalahgunaan media sosial tersebut diduga mengganggu stabilitas sosial, ekonomi, politik, hingga keamanan dan ketertiban masyarakat. 

“Konten-konten digunakan untuk menjatuhkan harkat dan martabat perorangan maupun dapat mengakibatkan kerusakan fasilitas umum,” ujar Iman. 

Namun, saat ditanya Iman tak menjelaskan secara spesifik konten yang dimaksud maupun pihak yang menjadi sasaran penyebaran hoaks tersebut. 

Iman mengatakan, pihaknya tidak menutup kemungkinan adanya keterlibatan instansi negara dalam penggunaan jasa buzzer tersebut. 

Jika ditemukan adanya penggunaan uang negara, pihak yang terlibat dapat dijerat dengan dugaan tindak pidana korupsi. 

“Apabila uang yang digunakan untuk membayar project-project ini adalah uang negara, tentu dapat dilakukan pendalaman atas dugaan penyalahgunaan keuangan negara. Sehingga mengakibatkan kerugian negara,” tutur Iman. 

Barang Bukti

Selain uang tunai, penyidik menyita 11 unit telepon seluler, dua laptop, satu iPad, dua flashdisk berisi konten yang diduga melanggar hukum.

Jeratan Hukum

Para tersangka dijerat Pasal 32 juncto Pasal 48 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman pidana maksimal delapan tahun penjara dan denda hingga Rp2 miliar.

Selain itu, penyidik juga mendalami dugaan pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi sebagaimana diatur dalam Pasal 67 juncto Pasal 65 dan Pasal 68 juncto Pasal 66 dengan ancaman hukumannya mencapai enam tahun penjara dan denda maksimal Rp6 miliar.

Imbauan Polisi

Masyarakat diimbau agar bijak menggunakan media sosial, verifikasi setiap informasi sebelum menyebarkannya.

"Jangan mudah mempercayai informasi yang belum dipastikan kebenarannya, cermat dan verifikasi sebelum menyebarkan informasi yang akan dibagikan, mari kita sama-sama menciptakan ruang digital yang aman, sehat, dan produktif serta terhindar dari hoaks, fitnah, dan provokasi," pungkasnya.

(TribunJakarta.com/Tribunnews.com/Kompas.com)

Berita Terkait

  • Baca juga: The Jakmania Senang Shin Tae-yong Tangani Persija, Tapi Cemas Gangguan Buzzer Muncul Lagi
  • Baca juga: Bima Yudho Minta Josepha Alexandra Tak Buru-buru Terima Beasiswa dari MPR: Jangan Sampai Jadi Buzzer
  • Baca juga: Persija Dicap “APBD FC” Bikin Bos Besar Risih, Buzzer hingga Suporter Provokator Kena Sentil
© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.