12 Tahun Silam Beli Lapak Rp6,5 Juta, Pedagang Pasar Sunanik sampai Sekarang Tak Punya Kios & SK
Alga W July 29, 2026 01:14 AM

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Lu'lu'ul Isnainiyah

TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Sejumlah pedagang pasar bersama ormas Madura Asli (Madas) Sedarah Kabupaten Malang lurug ke Kantor Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Malang, Selasa (28/7/2026).

Mereka mempertanyakan soal dugaan praktik jual beli lapak di kawasan Pasar Karangploso. 

Baca juga: Dikeluhkan Pedagang, Disperindag Malang Bantah Terima Uang dari Pembelian Lapak di Pasar Karangploso

Sunanik, salah seorang pedagang sayur mengaku menjadi korban dari jual beli lapak.

Di 2014 silam, ia membeli lapak melalui paguyuban pasar seharga Rp6,5 juta.

Namun, sampai saat ini tidak ada kejelasan sama sekali.

"Waktu itu saya beli belum ada bangunan kiosnya, masih berupa lahan kosong. Tapi setelah membayar saya juga belum dapat surat keputusan (SK)," kata Sunanik.

Sunanik sempat menanyakan kepada paguyuban terkait kejelasan pembangunan kios.

Sebab sampai dengan saat ini, kios belum terbangun dan SK belum juga diterimanya.

"Sudah tanya, tapi ya gimana ya, enggak ada yang peduli. Terus akhirnya saya minta tolong ke Madas," sambungnya.

Sementara itu, Ketua DPC Madas Kabupaten Malang, Muhammad Sofyan, menambahkan jika kedatangan dirinya ke Disperindag untuk mengawal aspirasi dari pedagang di Pasar Karangploso.

Ia menyebut, kurang lebih ada 150 lebih pedagang yang mengadu ke mereka.

"Jadi awalnya ada SK beli lapak untuk calon pasar buah dan sayur yang dikeluarkan oleh Disperindag. Kemudian sejumlah pedagang mulai membelinya. Ketika uang sudah disetorkan mereka dapat SK, tapi pembangunan tidak terealisasi hingga detik ini," ujarnya. 

Sebelumnya, mereka sudah bertemu dengan Disperindag, tapi mereka tidak mengetahui terkait perkara tersebut.

Menurut Sofyan, Disperindag berdalih melakukan verifikasi dan validasi, namun sampai sekarang belum ada kejelasan.

Oleh karena itu, pada kegiatan unjuk rasa hari ini, mereka menuntut kepada Disperindag Kabupaten Malang agar mengembalikan uang pedagang.

Kedua, mereka meminta Kepala Bidang Pasar dan Kepala Dinas dicopot dari jabatannya. 

"Saya juga ingin paguyuban di pasar itu dibubarkan karena sepertinya pedagang ini keberadaannya meresahkan. Saya melihat paguyuban ini seakan-akan menjadi alat dari Disperindag," tegasnya.

Atas kejadian, pedagang mengalami kerugian material mulai puluhan hingga ratusan juta.

Sehingga dalam hal ini, pihaknya akan mendampingi pedagang hingga mendapatkan kembali haknya.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.