Tribunlampung.co.id, Lampung Selatan - Misteri penemuan dua mayat mengapung di kawasan pesisir Kabupaten Lampung Selatan mulai terkuak.
Baca juga: Satu dari Dua Jenazah yang Ditemukan di Pesisir Pantai Lampung Selatan Teridentifikasi WN Filipina
Satreskrim Polres Lampung Selatan mengonfirmasi bahwa satu dari dua jenazah tersebut berhasil teridentifikasi sebagai warga negara asing (WNA) asal Filipina berinisial R.
Korban yang ditemukan mengapung di perairan Pantai Keramat, Dusun Buatan, Desa Suak, Kecamatan Sidomulyo pada Jumat (24/7/2026) sore itu dipastikan merupakan anak buah kapal (ABK) yang sempat dinyatakan hilang akibat musibah kecelakaan laut.
Kasatreskrim Polres Lampung Selatan, AKP Stefanus Boyoh, menjelaskan bahwa kepastian identitas korban didapat setelah pihaknya berkoordinasi intensif dengan intansi dan otoritas terkait.
"Jenazah tersebut merupakan WNA asal Filipina berinisial R yang bekerja sebagai ABK di salah satu perusahaan kapal."
"Korban sebelumnya hilang di perairan Jakarta kurang lebih dua minggu yang lalu karena kecelakaan laut," terang AKP Stefanus Boyoh, Selasa (28/7/2026).
Di saat identitas ABK asal Filipina telah terungkap, kepolisian kini berfokus mengidentifikasi satu jenazah pria lainnya yang ditemukan di pinggir Pantai Legundi, Desa Legundi, Kecamatan Ketapang pada Sabtu (18/7/2026).
Direktur RSUD dr. H. Bob Bazar, SKM, dr. Djohardi, mengutarakan bahwa jasad kedua yang diterima dari Polsek Penengahan tersebut berada dalam kondisi pembusukan lanjut dan hingga kini belum ada pihak keluarga yang datang mengklaim.
"Bila ada pihak keluarga yang merasa kehilangan anggota keluarganya, dapat segera menghubungi Humas RSUD dr. H. Bob Bazar, SKM," imbau dr. Djohardi melalui surat resmi bertanggal 27 Juli 2026.
Berdasarkan hasil pemeriksaan medis forensik RSUD dr. H. Bob Bazar, berikut detail ciri-ciri jasad pria yang belum teridentifikasi tersebut:
Pihak RSUD memberi batas waktu konfirmasi identitas hingga 3 Agustus 2026 (3x24 jam sejak pengumuman diterbitkan) sebelum proses pemakaman jenazah dilaksanakan sesuai prosedur hukum.
Masyarakat yang memiliki informasi terkait dapat menghubungi layanan RSUD di nomor 0813-6900-2524 (Suprinato).
( Tribunlampung.co.id / Dominius Desmantri Barus )