Publik sedang mengawasi proses penanganan kasus ini. Karena itu, aparat penegak hukum harus memastikan seluruh tahapan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku

Jakarta (ANTARA) - Akademisi, pengamat hukum, dan organisasi mahasiswa mendorong penanganan dugaan kasus korupsi yang melibatkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah dilakukan secara transparan dan profesional.

Akademisi Ilmu Politik Universitas Nasional Firdaus Syam dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa, mengatakan perhatian publik terhadap perkara tersebut sangat besar sehingga seluruh proses hukum harus dilakukan secara terbuka, profesional, akuntabel, dan bebas dari penyalahgunaan kewenangan.

"Publik sedang mengawasi proses penanganan kasus ini. Karena itu, aparat penegak hukum harus memastikan seluruh tahapan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku," kata Firdaus.

Pernyataan itu disampaikan dalam diskusi bertajuk "Supremasi Hukum atau Keistimewaan Hukum? Menguji Rasa Keadilan Publik dalam Penanganan Kasus Eks Jampidsus" di Jakarta Pusat, Senin (27/7).

Firdaus menekankan pentingnya pengawasan dari akademisi, praktisi hukum, mahasiswa, dan masyarakat sipil sebagai bagian dari mekanisme kontrol terhadap penyelenggaraan kekuasaan.

Menurut dia, pengawasan diperlukan untuk mencegah penyalahgunaan kewenangan, terutama karena Indonesia dalam beberapa tahun terakhir menghadapi sejumlah perkara korupsi bernilai besar yang berdampak pada keuangan dan perekonomian negara.

Ia berharap penanganan dugaan kasus korupsi yang melibatkan mantan Jampidsus dapat dilakukan secara tuntas, profesional, dan berkeadilan guna memperkuat kembali kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.

Pengamat hukum M. Saleh Gawi mengatakan terdapat sejumlah hal yang menurutnya perlu mendapat penjelasan lebih lanjut dalam penanganan perkara tersebut.

Menurut Saleh, hal itu antara lain berkaitan dengan barang bukti berupa uang dan emas yang ditemukan di rumah mantan Jampidsus meski disebut bukan milik yang bersangkutan.

Ia juga menyoroti informasi mengenai dugaan perubahan keterangan terkait keaslian uang dan emas yang ditemukan.

Selain itu, Saleh mempertanyakan pelimpahan penanganan perkara dari Polri ke Kejaksaan, perubahan status hukum mantan Jampidsus yang sempat disebut sebagai tersangka, kemudian saksi, sebelum kembali berstatus tersangka, serta proses penahanan yang menurutnya berbeda dengan penanganan tersangka korupsi pada umumnya.

"Saya menilai rasa keadilan publik dalam kasus ini terganggu dan perlu dijawab secara terbuka," kata Saleh.

Sementara itu, Ketua DPC Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (Permahi) Jakarta Timur Rein Lailossa mengatakan perkara yang melibatkan aparat penegak hukum menjadi perhatian masyarakat karena berkaitan dengan kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.

Menurut Rein, proses penanganan perkara harus berlangsung secara independen, transparan, dan profesional agar hasilnya dapat diterima masyarakat.

"Kasus yang menyeret eks Jampidsus ini perlu terus dikawal publik agar proses hukumnya berjalan secara independen, transparan, dan profesional," kata Rein.

Ia menambahkan minimnya keterbukaan dalam penanganan perkara berpotensi menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum maupun lembaga negara.

Karena itu, Rein mengajak masyarakat ikut mengawasi proses penyelesaian perkara, termasuk terhadap tim yang dibentuk untuk mengusut kasus tersebut.