TRIBUNJATENG.COM, KAJEN - Sesosok mayat laki-laki ditemukan di area persawahan Desa Kalipancur, Kecamatan Bojong, Kabupaten Pekalongan, Selasa (28/07/2026) pagi.
Korban bernama Rusyanto, perangkat Desa Kalipancur yang bertugas sebagai Staf Kasi Pemerintahan.
Kepala Desa Kalipancur, Muhroji, mengatakan, dirinya mendapat laporan mengenai keberadaan mayat tersebut sekitar pukul 07.21 WIB.
Laporan disampaikan oleh warga yang memintanya segera datang ke lokasi.
Ia mengaku terkejut, ketika mengetahui korban yang ditemukan meninggal dunia merupakan salah seorang perangkat desa yang dibawahinya.
"Jasad korban ditemukan dalam posisi terlentang dengan kedua kaki menekuk ke atas. Sementara itu, bagian kepala dan wajah korban tertutup lumpur sehingga tidak terlihat dengan jelas," imbuhnya.
Menurutnya, identitas korban diketahui setelah tim Identifikasi dan Kepolisian atau Inafis bersama petugas dari Polsek melakukan proses pemeriksaan dan evakuasi.
Sebelum ditemukan meninggal dunia, korban diketahui masih menjalankan aktivitas di kantor desa pada Senin (27/07/2026).
Muhroji mengaku, terakhir kali bertemu dengan korban sekitar pukul 13.00 WIB.
"Kemarin beliau masih berada di kantor. Saya terakhir bertemu sekitar pukul 13.00 WIB. Setelah itu saya keluar kantor karena ada acara, sedangkan Pak Rosyanto masih berada di kantor," ungkapnya.
Seusai informasi temuan mayat, Satreskrim Polres Pekalongan bertindak dan berhasil mengungkap kasus pembunuhan tersebut dalam jangka waktu yang tak lama.
Seorang pria berinisial D (27), warga setempat, telah diamankan dan mengakui perbuatannya.
Kasatreskrim Polres Pekalongan AKP Fauzi Surya Chandra mengatakan, tersangka diamankan pada Selasa (28/7) sekitar pukul 11.00 WIB. Polisi turut mengamankan, sejumlah alat dan barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.
"Alhamdulillah, hanya butuh waktu sekitar 3 jam untuk mengamankan pelaku, beserta alat dan barang bukti yang ada di tempat kejadian perkara," kata AKP Fauzi.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, motif perbuatan tersebut diduga dipicu rasa sakit hati karena tersangka mengaku kerap disuruh-suruh atau diperintah oleh korban.
Fauzi menjelaskan, korban dan tersangka diketahui cukup sering berinteraksi. Korban bahkan, kerap menitipkan motor di rumah tersangka. Kedekatan tersebut kemudian, menjadi salah satu petunjuk awal yang mengarahkan penyelidikan kepada D.
"Ketika kami pertama kali ke tempat kejadian perkara, pelaku tidak ada di kediamannya. Dari keterangan keluarga maupun tetangga, sehari-hari sebenarnya pada pagi sampai siang hari berada di rumah. Namun, saat kami datang, yang bersangkutan tidak ada," jelasnya.
Terjadi perkelahian
Proses pengungkapan pelaku pembunuhan berhasil diurai petugas kepolisian. Dalam proses penyelidikan, polisi mendapatkan sejumlah keterangan dari warga.
Beberapa di antaranya menyebut tersangka sempat berbincang dengan pedagang sembako dan seorang tukang jahit sekitar pukul 01.00 WIB, atau Selasa dini hari.
Berdasarkan sejumlah petunjuk tersebut, polisi kemudian melakukan pendalaman hingga akhirnya berhasil mengamankan D di wilayah Desa Kalipancur.
"Lokasi penangkapan hanya berjarak beberapa dusun dari rumah tersangka," imbuhnya.
Dalam pemeriksaan, tersangka mengakui bahwa korban sempat melakukan perlawanan.
Hal itu diperkuat, dengan adanya luka cakaran pada bagian leher dan dada tersangka.
Menurut keterangan sementara, keduanya sempat terlibat perkelahian di depan SD Negeri 1 Kalipancur.
Perkelahian kemudian berlanjut ke arah area persawahan.
Polisi masih mendalami waktu pasti terjadinya perkelahian.
Namun, berdasarkan keterangan sejumlah saksi, sekitar pukul 22.00 WIB sempat terdengar suara seseorang meminta pertolongan.
Dari pengakuan tersangka, korban diduga dicekik dan dibenamkan ke dalam lumpur di area persawahan.
Setelah itu, tersangka diduga mengambil lumpur di sekitar lokasi dan menaruhnya di bagian wajah korban.
Selain itu, tersangka juga mengakui menggunakan benda keras untuk memukul korban pada bagian pelipis kiri dan dada kiri.
Sementara senjata tajam yang sempat akan digunakan untuk melukai korban tidak jadi digunakan karena mata pisau terlepas dari gagangnya.
"Untuk saat ini kami masih melakukan proses autopsi. Dokkes Polda dibantu Unit Identifikasi sedang melaksanakan autopsi untuk mengetahui penyebab pasti kematian korban," terang Fauzi.
Dalam pengembangan kasus tersebut, polisi juga menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan upaya tersangka menghilangkan jejak.
Barang bukti itu berupa satu celana yang sebagian terbakar, serta pakaian berwarna merah yang ditemukan dibuang di bagian belakang.
Meski tersangka telah mengakui perbuatannya, penyidik masih mendalami kemungkinan adanya unsur perencanaan dalam kasus tersebut.
Diketahui, tersangka merupakan seorang bujang dan pernah terlibat perkara perjudian pada tahun 2020. Atas perbuatannya, tersangka sementara dijerat Pasal 459 subsider Pasal 458 subsider Pasal 467 ayat (3) KUHP.
Pasal tersebut berkaitan dengan dugaan pembunuhan berencana, pembunuhan, serta penganiayaan yang mengakibatkan kematian.
"Apabila unsur pembunuhan berencana terbukti, tersangka terancam hukuman pidana penjara paling lama 20 tahun," tambahnya. (Indra Dwi Purnomo)