TRIBUNJAMBI.COM – Peta politik Daerah Pemilihan (Dapil) Provinsi Jambi menyisakan dinamika penting pasca wafatnya Anggota DPR RI fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), H Bakri, di Jakarta.
Berdasarkan ketentuan perundang-undangan dan perolehan suara hasil Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024, posisi almarhum di Senayan akan digantikan melalui mekanisme Penggantian Antarwaktu (PAW) oleh Dr Drs H Adirozal M Si.
Dia adalah figur politisi senior yang mengantongi rekam jejak panjang di dunia pemerintahan maupun akademisi.
Masuknya Adirozal ke Parlemen Senayan membawa harapan baru bagi masyarakat Provinsi Jambi.
Dengan latar belakang pendidikan hingga jenjang Doktoral (S3) serta pengalamannya di birokrasi, ia dinilai memiliki kapasitas mumpuni untuk melanjutkan aspirasi pembangunan di daerah pemilihan Jambi.
Sepak Terjang Birokrasi dan Latar Belakang Akademisi
Adirozal yang lahir di Kerinci pada 23 Oktober 1961 bukan sosok baru dalam panggung kepemimpinan.
Sebelum melenggang ke Senayan, ia dipercaya memimpin Kabupaten Kerinci sebagai Bupati selama dua periode berturut-turut, yakni periode 2014–2019 dan 2019–2024.
Kepemimpinannya di tanah kelahirannya tersebut menjadi pembuktian atas kepercayaan masyarakat terhadap kinerjanya.
Tidak hanya di Kabupaten Kerinci, jejak birokrasi pria yang merupakan alumnus LEMHANNAS RI (PPRA) ini juga terukir di Sumatra Barat saat menjabat sebagai Wakil Wali Kota Padang Panjang periode 2003–2008.
Baca juga: Mengenang Sosok H Bakri: Dari Pengusaha Tangguh hingga Menjadi Singa Parlemen Asal Jambi
Baca juga: KPK OTT Lagi: Bupati Pemalang, Kantor Dinas PUPR Hingga Rumah Pribadi Disegel
Di luar panggung politik, Adirozal dikenal luas sebagai akademisi tulen.
Karier pengabdiannya di dunia pendidikan diawali sebagai dosen hingga dipercaya menjabat sebagai Pembantu III Direktur dan Direktur Pascasarjana Institut Seni Indonesia (ISI) Padang Panjang.
Atas dedikasinya, ia meraih berbagai penghargaan bergengsi, di antaranya Dosen Teladan Nasional (1994), Penghargaan Pengabdian 20 Tahun dari Presiden RI (2005).
Serta serangkaian piala Adipura dan Wahana Tata Nugraha semasa menjabat di pemerintahan.
Latar belakang yang lengkap sebagai akademisi, birokrat, dan politisi inilah yang menjadi modal utamanya dalam memperjuangkan kepentingan rakyat Jambi di tingkat nasional.
Mekanisme penggantian antarwaktu (PAW) dilakukan berdasarkan aturan penetapan perolehan suara Pileg 2024, di mana Adirozal menjadi peraih suara terbanyak berikutnya di internal partai untuk Dapil Jambi.
Kepergian legislator yang dikenal vokal memperjuangkan infrastruktur Jambi selama empat periode di Senayan ini meninggalkan kekosongan satu kursi pada Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) daerah pemilihan (Dapil) Provinsi Jambi.
Berdasarkan hasil rekapitulasi Pemilu Legislatif 2024, sosok yang dipastikan kuat akan menggantikan posisi almarhum melalui mekanisme Pergantian Antar Waktu (PAW) adalah Dr H Adirozal.
Mantan Bupati Kerinci dua periode tersebut merupakan peraih suara terbanyak kedua di internal PAN Dapil Jambi dengan mengantongi 46.223 suara.
Adirozal dipandang sebagai figur berpengalaman yang matang secara birokrasi dan akademis.
Baca juga: Jelang Pemakaman Anggota DPR RI H Bakri di Muaro Jambi
Baca juga: Sosok 5 Menteri Ekonomi Rawan Terdepak dari Kabinet Prabowo Jika Reshuffle
Pria kelahiran 23 Oktober 1961 ini memulai karier politiknya sebagai Wakil Wali Kota Padang Panjang (2003–2008), sebelum akhirnya sukses memimpin Kabupaten Kerinci selama satu dekade penuh (2014–2024).
Rekam jejak kepemimpinannya di daerah dinilai publik Jambi menjadi modal kuat baginya untuk melanjutkan tongkat estafet perjuangan almarhum H Bakri di tingkat pusat.
Sistem pengisian jabatan lowong di lembaga legislatif diatur secara ketat melalui aturan tata tertib kedewanan serta Peraturan KPU (PKPU).
Berikut adalah rincian proses, aturan, serta kepastian sosok pengganti:
1. Siapa yang Berhak Menggantikan?
Merujuk pada UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan PKPU Nomor 3 Tahun 2025, apabila seorang anggota DPR RI meninggal dunia, ia akan digantikan oleh calon anggota DPR yang memperoleh suara terbanyak berikutnya dari partai politik yang sama dan di daerah pemilihan yang sama.
Di internal PAN Dapil Jambi pada Pemilu 2024, posisi pertama ditempati H Bakri yang mendapatkan kursi.
Posisi kedua ditempati oleh Dr H Adirozal, MSi. dengan 46.223 suara.
Oleh karena itu, hak konstitusional kursi tersebut jatuh secara langsung kepada Adirozal selama ia masih memenuhi syarat sebagai anggota partai.
2. Mekanisme dan Tahapan Proses PAW
Proses administrasi PAW tidak terjadi secara otomatis dalam semalam, melainkan harus melewati serangkaian birokrasi legalitas formal:
Pengajuan dari Partai: Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PAN mengirimkan surat permohonan PAW kepada Pimpinan DPR RI yang melampirkan surat keterangan kematian almarhum.
Penerusan ke KPU: Pimpinan DPR RI meneruskan surat permohonan tersebut kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI untuk meminta verifikasi nama calon pengganti resmi berdasarkan dokumen hasil Pemilu.
Verifikasi KPU: KPU memiliki waktu maksimal 5 hari kerja untuk memeriksa rekam jejak suara dan menerbitkan surat keputusan (SK) yang menetapkan Dr H Adirozal MSi sebagai calon pengganti sah.
Penerbitan Keputusan Presiden (Keppres): Surat KPU diserahkan kembali ke DPR, lalu diteruskan kepada Presiden RI untuk penerbitan Keppres peresmian pemberhentian dan pengangkatan anggota baru.
Pelantikan Resmi: Tahap akhir adalah pengambilan sumpah/janji jabatan Adirozal sebagai Anggota DPR RI sisa masa jabatan dalam Rapat Paripurna DPR RI yang dipimpin langsung oleh Pimpinan DPR.
Seluruh proses administrasi ini umumnya memakan waktu beberapa minggu hingga satu bulan penuh sebelum Adirozal resmi berkantor di Gedung Nusantara, Senayan.
Baca juga: Sentuh Kabel Listrik, Pekerja Bangunan di Batang Hari Tersetrum Saat Perbaiki Atap Ruko
Baca juga: Jelang Pemakaman Anggota DPR RI H Bakri di Muaro Jambi
Baca juga: H Bakri Wafat di Jakarta, Siapa Penggantinya di DPR RI? Ini Sosok Adirozal