TRIBUNJAMBI.COM, MUARO JAMBI - Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrat Kabupaten Muaro Jambi memberhentikan Ade Asmara dari keanggotaan partai.
Ade yang saat ini duduk sebagai Anggota DPRD Kabupaten Muaro Jambi tersebut dinilai melanggar aturan kepartian kategori berat yang tidak dapat ditoleransi lagi.
Ketua DPC Partai Demokrat Muaro Jambi Asnawi menegaskan, sebelum memutuskan sanksi pemecatan, pihaknya melayangkan teguran sesuai dengan prosedur dan mekanisme partai.
Diawali surat peringatan pertama (SP 1) pada Agustus 2025, kemudian SP 2 pada Oktober 2025, lalu SP 3 pada Desember 2025.
“Karena tidak mengindahkan teguran (SP) atau tidak mematuhi aturan AD-ART partai, maka kami berikan sanksi berat berupa pemberhentian tidak dengan hormat pada 20 Juni 2026 lalu,” ujar Asnawi dikofirmasi Tribunjambi.com, Rabu (29/7/2026).
Ia membeberkan sejumlah pelanggaran Ade selama menjabat sebagai anggota dewan.
Di antaranya mengabaikan tugas dan fungsi sebagai kader partai, serta hubungan tidak harmonis di internal Fraksi Demokrat di DPRD.
Tak hanya masalah internal partai, lanjut Asnawi, yang bersangkutan juga menabrak aturan kedewanan, seperti tidak melaksanakan reses, namun dana dicairkan sehingga menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Baca juga: Vonis Banding Ilhamsyah DPRD Batang Hari Diperberat, Hukuman Naik Jadi 2 Tahun Penjara
Baca juga: 140 Liquid Mengandung Etomidate Disita Polres Bungo dari 2 Pria, Diduga Jaringan Lintas Provinsi
Menurut Asnawi, DPC Partai Demokrat Muaro Jambi sudah mengirimkan berkas pemberhentian ke tingkatan lebih tinggi, termasuk DPP.
“Kami tinggal menunggu hasilnya. Selain surat pemecatan, kami juga menyertakan surat pengusulan pergantian antar waktu (PAW) untuk posisi di DPRD Muaro Jambi," ucapnya.
Terpisah, Ketua DPD Partai Demokrat Provinsi Jambi Fauzi Ansori mengamini adanya usulan pemecatan kader atas nama Ade Asmara.
“Surat juga sudah dikirimkan dan diproses di DPP Partai Demokrat," ujarnya singkat.
Simak informasi lainnya di media sosial Facebook, Instagram, Thread dan X Tribun Jambi
Baca juga: Vonis Banding Ilhamsyah DPRD Batang Hari Diperberat, Hukuman Naik Jadi 2 Tahun Penjara
Baca juga: Ruang VIP Bandara Sultan Thaha Dipadati Pelayat, Tunggu Kedatangan Jenazah HA Bakri