Daftar Tarif Listrik PLN Agustus Nonsubsidi dan Subsidi, Segini Biaya kWh Rumah Tangga 900-2.200 VA
Tsaniyah Faidah July 29, 2026 03:04 PM

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Pemerintah memastikan tarif listrik PLN untuk periode Agustus 2026 tidak mengalami kenaikan.

Keputusan ini berlaku bagi pelanggan nonsubsidi maupun penerima subsidi, sebagai bagian dari penetapan tarif Triwulan III (Juli–September) 2026.

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menegaskan, langkah ini diambil untuk menjaga daya beli masyarakat, menopang pelaku usaha, dan menjaga stabilitas ekonomi nasional.

Padahal, jika merujuk pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024, tarif bagi 13 golongan nonsubsidi seharusnya berpotensi naik akibat pergerakan parameter ekonomi makro periode Februari–April 2026, seperti:

  • Kurs Rupiah: Rp 16.959,32 per dolar AS
  • Indonesian Crude Price (ICP): 96,12 dolar AS per barel
  • Inflasi: 0,21 persen
  • Harga Batubara Acuan (HBA): 70 dolar AS per ton (kebijakan DMO)

Meski akumulasi indikator tersebut mendorong penyesuaian harga ke atas, pemerintah memilih menahannya.

"Demi menjaga daya beli masyarakat serta mendukung stabilitas ekonomi nasional, Pemerintah memutuskan tarif listrik Triwulan III Tahun 2026 tetap atau tidak naik," tegas Bahlil di Jakarta.

Selain nonsubsidi, sebanyak 24 golongan pelanggan bersubsidi termasuk kelompok sosial, rumah tangga miskin, hingga UMKM juga dipastikan menikmati tarif yang sama tanpa penyesuaian.

Daftar Tarif Listrik PLN Agustus 2026

1. Pelanggan Rumah Tangga Non-Subsidi

  • 900 VA (R-1/TR): Rp 1.352 per kWh
  • 1.300 VA & 2.200 VA (R-1/TR): Rp 1.444,70 per kWh
  • 3.500 VA – 5.500 VA (R-2/TR): Rp 1.699,53 per kWh
  • 6.600 VA ke atas (R-3/TR): Rp 1.699,53 per kWh

2. Pelanggan Bisnis & Fasilitas Pemerintah

  • B-2/TR (6.600 VA – 200 kVA): Rp 1.444,70 per kWh
  • P-1/TR (Kantor Pemerintah): Rp 1.699,53 per kWh
  • P-3/TR (Penerangan Jalan Umum): Rp 1.699,53 per kWh

3. Pelanggan Rumah Tangga Subsidi

  • 450 VA: Rp 415 per kWh
  • 900 VA (Subsidi): Rp 605 per kWh
  • 900 VA (Rumah Tangga Mampu/RTM): Rp 1.352 per kWh

Seiring penetapan tarif ini, Kementerian ESDM mengimbau masyarakat untuk tetap menggunakan listrik secara bijak dan efisien, serta meminta PT PLN (Persero) terus menjaga keandalan pasokan dan mutu layanan di seluruh penjuru tanah air.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.