TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Pemerintah memastikan tarif listrik PLN untuk periode Agustus 2026 tidak mengalami kenaikan.
Keputusan ini berlaku bagi pelanggan nonsubsidi maupun penerima subsidi, sebagai bagian dari penetapan tarif Triwulan III (Juli–September) 2026.
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menegaskan, langkah ini diambil untuk menjaga daya beli masyarakat, menopang pelaku usaha, dan menjaga stabilitas ekonomi nasional.
Padahal, jika merujuk pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024, tarif bagi 13 golongan nonsubsidi seharusnya berpotensi naik akibat pergerakan parameter ekonomi makro periode Februari–April 2026, seperti:
Meski akumulasi indikator tersebut mendorong penyesuaian harga ke atas, pemerintah memilih menahannya.
"Demi menjaga daya beli masyarakat serta mendukung stabilitas ekonomi nasional, Pemerintah memutuskan tarif listrik Triwulan III Tahun 2026 tetap atau tidak naik," tegas Bahlil di Jakarta.
Selain nonsubsidi, sebanyak 24 golongan pelanggan bersubsidi termasuk kelompok sosial, rumah tangga miskin, hingga UMKM juga dipastikan menikmati tarif yang sama tanpa penyesuaian.
1. Pelanggan Rumah Tangga Non-Subsidi
2. Pelanggan Bisnis & Fasilitas Pemerintah
3. Pelanggan Rumah Tangga Subsidi
Seiring penetapan tarif ini, Kementerian ESDM mengimbau masyarakat untuk tetap menggunakan listrik secara bijak dan efisien, serta meminta PT PLN (Persero) terus menjaga keandalan pasokan dan mutu layanan di seluruh penjuru tanah air.