TRIBUNJAMBI.COM, MUARO JAMBI – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrat Kabupaten Muaro Jambi resmi memberhentikan Ade Asmara dari keanggotaan partai.
Seiring dengan keputusan pemberhentian tidak dengan hormat tersebut, partai juga mengusulkan Pergantian Antarwaktu (PAW) untuk mengisi kursi Ade Asmara di DPRD Kabupaten Muaro Jambi.
Ketua DPC Partai Demokrat Muaro Jambi, Asnawi, mengonfirmasi bahwa berkas pemecatan sekaligus surat usulan PAW telah dikirimkan ke Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat untuk diproses lebih lanjut.
"Surat pemecatan telah kita kirimkan ke DPP Partai Demokrat, dan sekarang kita tinggal menunggu hasilnya saja. Selain surat pemecatan, kami juga menyertakan surat usulan PAW untuk posisi di DPRD Muaro Jambi," tegas Asnawi.
Peta Perolehan Suara dan Calon Pengganti
Sesuai dengan ketentuan mekanisme PAW, posisi anggota DPRD yang diberhentikan umumnya akan digantikan oleh calon legislatif dari partai dan daerah pemilihan (dapil) yang sama berdasarkan urutan perolehan suara terbanyak berikutnya.
Berdasarkan data perolehan suara pada Pemilu Legislatif 2024, Ade Asmara memperoleh suara terbanyak dengan 2.589 suara.
Dengan diusulkannya PAW terhadap Ade Asmara, berikut daftar perolehan suara calon legislatif Partai Demokrat di dapil tersebut yang berpeluang menggantikan posisinya.
Sirmus Hamadi — 2.272 suara (perolehan suara terbanyak kedua).
Junaidi — 576 suara (perolehan suara terbanyak ketiga).
Dimas Zuliansyah — 375 suara (perolehan suara terbanyak keempat).
Jangcik — 96 suara.
Rina Holawriah — 56 suara.
Abik Swari — 9 suara.
Melihat peta perolehan suara tersebut, Sirmus Hamadi menjadi kandidat terkuat untuk menggantikan Ade Asmara sebagai anggota DPRD Kabupaten Muaro Jambi. Ia memperoleh 2.272 suara, atau hanya terpaut 317 suara dari Ade Asmara.
Baca juga: Demokrat Pecat Ade Asmara, Ini Tanggapan Ketua DPRD Muaro Jambi