TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Tim Tindak UKL 2 Satgas Preventif Operasi Pekat Agung 2026 Polda Bali membongkar praktik dugaan tindak pidana keasusilaan yang terselubung di sebuah tempat usaha spa di Jalan Drupadi, Seminyak, Kuta, Badung.
Dalam pengecekan tersebut, petugas mengamankan lima orang untuk menjalani pemeriksaan intensif.
Pengungkapan kasus ini bermula dari aduan masyarakat pada 27 Juli 2026 yang resah dengan aktivitas di lokasi tersebut.
Menindaklanjuti laporan warga, tim bergerak melalukan penyelidikan hingga akhirnya menyambangi tempat spa tersebut pada malam hari sekitar pukul 22.30 WITA.
Baca juga: Maling Ayam Tewas Diamuk Massa di Baturiti, Polda Bali Tegaskan Main Hakim Sendiri Adalah Pidana
Di lokasi, petugas menemukan indikasi kuat adanya aktivitas yang melanggar ketentuan hukum terkait kesusilaan.
Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Ariasandy, membenarkan adanya tindakan tegas dari jajarannya terhadap tempat usaha yang menyalahgunakan izin operasionalnya tersebut.
"Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang langsung kami tindak lanjuti dengan penyelidikan di lapangan," kata Kombes Pol Ariasandy, pada Rabu 29 Juli 2026.
Dari lokasi spa, polisi tidak hanya memboyong lima orang untuk diperiksa, tetapi juga menyita beragam barang bukti.
Baca juga: Polda Bali Ungkap Hasil Olah TKP Tewasnya Deteni WNA Australia, Sempat Coba Akhiri Hidup
Barang bukti yang diamankan meliputi perangkat transaksi elektronik, dokumen administrasi, bukti pembayaran, beberapa unit telepon genggam, uang tunai, serta sejumlah barang bukti pendukung lainnya.
Seluruh pihak yang ditangkap bersama barang bukti langsung digiring ke Mapolda Bali guna pengusutan lebih lanjut oleh tim penyidik.
"Saat ini lima orang yang diamankan masih menjalani pemeriksaan intensif di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Bali," ujar Kombes Pol Ariasandy.
Kabid Humas menegaskan bahwa saat ini tim penyidik Ditreskrimum Polda Bali masih fokus melengkapi administrasi penyidikan serta menggali keterangan dari para saksi guna mengumpulkan alat bukti yang kuat.
Proses hukum dipastikan berjalan sesuai prosedur yang berlaku.
"Penyidik masih melengkapi administrasi dan mengumpulkan alat bukti. Penanganan perkara kami lakukan secara profesional dan transparan," tegasnya.
Langkah tegas ini merupakan bagian dari komitmen Polda Bali dalam menggelar Operasi Pekat Agung 2026 untuk memberantas berbagai bentuk penyakit masyarakat yang berpotensi merusak citra pariwisata serta mengganggu keamanan dan ketertiban di Bali.
"Kami mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melapor jika menemukan indikasi pelanggaran hukum di lingkungannya demi menjaga Bali tetap aman dan kondusif," tutur Kombes Pol Ariasandy. (*)