Surat tersebut mengatasnamakan Polresta Mamuju dan memuat nama inisial AL.
Baca juga: Sepakat Damai Kasus Penganiayaan Pelajar SMAN 1 Budong-Budong Mateng Berakhir Restorative Justice
Baca juga: Berawal 2 Siswa Muntah-muntah Polisi Bongkar Peredaran Tembakau Sintetis Sasar Pelajar di Polman
Diduga Anggota DPRD Toraja Utara (torut) yang dimaksud adalah Alam Lamba, disebutkan ditetapkan tersangka perkara dugaan tambang illegal di wilayah tambang Bonehau dan kalumpang, Kabupaten Mamuju, Sulawesi barat.
Namun saat jumpa pers, Selasa (28/7/2026) Polresta Mamuju hanya menghadirkan empat orang yang telah ditetapkan tersangka tambang ilegal, tak ada AL saat keempat tersangka dihadirkan.
Empat tersangka kasus tambang ilegal ditangkap di tiga lokasi berbeda.
Menanggapi beredarnya dokumen tersebut, Kapolresta Mamuju, Kombes Pol Ferdyan Indra Fahmi belum mau memberi penjelasan rinci terkait status hukum yang menjerat AL.
Ia hanya meminta publik bersabar karena masih terdapat kelengkapan administrasi yang harus dipenuhi dalam proses penanganan perkara tersebut.
"Sabar, masih ada kelengkapan formil yang harus dilengkapi terlebih dahulu, nanti diinformasikan lebih lanjut," tulis Kombes Pol Ferdyan Indra Fahmi kepada wartawan Tribun-Sulbar.com, Rabu (29/7/2026).
Dalam surat itu disebutkan bahwa status AL dialihkan dari saksi menjadi tersangka terkait dugaan tindak pidana pertambangan tanpa izin.
Dalam konferensi pers tersebut, Kapolresta Mamuju Kombes Pol Ferdyan Indra Fahmi menjelaskan bahwa penyidik telah menetapkan sebanyak empat orang sebagai tersangka dalam tiga lokasi penambangan emas ilegal yang sebelumnya berhasil diungkap.
Untuk lokasi pertama yang berada di Desa Kondobulo, Kecamatan Kalumpang, penyidik menetapkan seorang tersangka berinisial AM (36). Selanjutnya, pada lokasi kedua di Desa Karataun, Kecamatan Kalumpang, ditetapkan seorang tersangka berinisial GS (41).
Sementara itu, pada lokasi ketiga yang berada di Desa Buttuada, Kecamatan Bonehau, penyidik menetapkan dua orang tersangka masing-masing berinisial D (33) dan A (53).
Kapolresta mengungkapkan, keempat tersangka kini telah resmi ditahan di Rumah Tahanan Polresta Mamuju berdasarkan surat perintah penahanan dan akan menjalani masa penahanan selama 20 hari ke depan guna kepentingan proses penyidikan lebih lanjut.
Selain menetapkan para tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti yang digunakan dalam aktivitas pertambangan ilegal tersebut, di antaranya 2 unit alat berat ekskavator, mesin sedot pasir, mesin pompa air, palong, karpet penyaring, selang, dulang, serta barang bukti berupa emas hasil penambangan.
Dijelaskan pula bahwa modus operandi para tersangka adalah melakukan kegiatan pertambangan emas dengan menggunakan alat berat tanpa memiliki perizinan resmi dari pemerintah.
Adapun motif para pelaku melakukan aktivitas tersebut semata-mata untuk memperoleh keuntungan ekonomi.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 158 jo. Pasal 35 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, serta ketentuan pidana lainnya yang berkaitan, yakni Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, dan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
Kapolresta Mamuju menegaskan bahwa Polresta Mamuju berkomitmen menindak tegas segala bentuk aktivitas pertambangan ilegal yang merusak lingkungan dan melanggar hukum. Ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan kegiatan pertambangan tanpa izin serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas pertambangan ilegal di wilayahnya. (*)