BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN – Aliansi Masyarakat Kalimantan Selatan Bersatu menyampaikan 10 poin tuntutan kepada PT PLN (Persero) UID Kalselteng dalam aksi yang digelar di depan Kantor PLN UP3 Banjarmasin, Rabu (29/7/2026).
Tuntutan tersebut sebagai respons atas pemadaman listrik bergilir yang dalam beberapa pekan terakhir dinilai telah mengganggu aktivitas masyarakat, dunia usaha, pelayanan publik hingga sektor pendidikan.
Dalam pernyataan sikap yang dibacakan, demonstran meminta PLN tak hanya segera memulihkan sistem kelistrikan.
Mereka juga mendesak perusahaan pelat merah itu lebih terbuka kepada publik mengenaik penyebab gangguan yang terjadi.
Baca juga: Sekarung Batu Bara Diserahkan ke PLN Banjarmasin, Simbol Kekecewaan Warga Atas Pemadaman Listrik
Berikut 10 tuntutan yang disampaikan Aliansi Masyarakat Kalsel Bersatu kepada PLN:
1. Mendesak PLN UID Kalselteng bertanggung jawab atas seringnya pemadaman listrik yang merugikan masyarakat, dunia usaha, fasilitas pendidikan, dan pelayanan publik di Kalimantan Selatan.
2. Meminta General Manager PLN UID Kalselteng menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada masyarakat sekaligus menjelaskan penyebab berulangnya pemadaman listrik beserta langkah penyelesaiannya.
3. Menuntut transparansi kondisi sistem kelistrikan, termasuk kapasitas pasokan listrik, kondisi jaringan, hingga penyebab utama gangguan yang terjadi.
4. Meminta PLN menyusun peta jalan (roadmap) yang jelas beserta target waktu penyelesaian guna meningkatkan keandalan pasokan listrik di Kalimantan Selatan.
5. Mendesak DPRD Provinsi Kalimantan Selatan segera memanggil manajemen PLN UID Kalselteng melalui rapat dengar pendapat terbuka untuk mengawal penyelesaian persoalan hingga tuntas.
6. Mendesak Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan melalui Gubernur mengambil langkah koordinasi aktif dengan PLN dan pemerintah pusat agar persoalan pemadaman segera teratasi.
7. Menuntut mekanisme kompensasi kepada pelanggan sesuai ketentuan yang berlaku apabila pemadaman memenuhi syarat pemberian kompensasi.
8. Meminta Aparat Penegak Hukum (APH) melakukan pemeriksaan terhadap General Manager PLN UID Kalselteng apabila ditemukan dugaan penyalahgunaan wewenang, kelalaian, maupun pelanggaran hukum dalam pengelolaan sistem kelistrikan.
Baca juga: Tak Percaya Penjelasan PLN, Demonstran Banjarmasin Minta Diajak Lihat Langsung Kerusakan Pembangkit
9. Memastikan persoalan ini terus dikawal melalui aksi lanjutan apabila dalam waktu yang dianggap wajar tidak ada perbaikan nyata terhadap pelayanan kelistrikan.
10. Meminta PLN memfasilitasi perwakilan massa aksi bersama awak media untuk meninjau langsung lokasi pembangkit yang mengalami gangguan agar masyarakat dapat melihat secara langsung proses perbaikan yang dilakukan.
(Banjarmasinpost.co.id/Muhammad Syaiful Riki)