Nasib Briptu MZ, Polisi yang Rampok Emas Senilai Rp 800 Juta, Padahal Baru Nikah
Muhammad Ridho July 29, 2026 07:29 PM

TRIBUNPEKANBARU.COM - Beberapa waktu yang lalu, media sosial dihebohkan oleh seorang oknum polisi berinisial MZ (28) yang merampok Toko Emas.

Lebih parahnya lagi, oknum polisi yang baru menikah pada 2024 tersebut beraksi menggunakan senjata laras panjang.

Dalam rekaman CCTV, pelaku terlihat datang dengan motor matic, mengenakan jaket dan helm.

Ia langsung mengeluarkan senjata laras panjang, memecahkan kaca etalase, lalu mengambil perhiasan emas di toko emas Amin Setia yang berlokasi di Tapaktuan, Aceh Selatan, Sabtu (18/7/2026) pagi.

Briptu MZ akhirnya ditangkap di persembunyiannya di Aceh Selatan sekitar pukul 20.00 WIB, kurang dari 24 jam setelah kejadian.

Kabar terbarunya, Kepolisian Daerah (Polda) Aceh menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) kepada Briptu MZ.

Putusan diambil dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang digelar di Ruang Sidang Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Aceh, Selasa (28/7/2026).

Kepala Bidang Humas Polda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto, menyampaikan bahwa majelis etik menyatakan Briptu MZ terbukti melakukan perbuatan tercela.

Selain sanksi etik, ia dijatuhi sanksi administratif berupa PTDH.

“Terhadap putusan tersebut, Briptu MZ menyatakan menerima dan tidak mengajukan banding,” ujar Joko, Rabu (29/7/2026).

Baca juga: Viral, Toko Emas Dirampok Oknum Polisi, Polda: Motif Tekanan Ekonomi

Gunakan Senjata Api Organik

Briptu MZ disidangkan karena diduga melakukan pencurian dengan kekerasan di Toko Emas Amin Setia, Kecamatan Tapaktuan, Aceh Selatan, Sabtu (18/7/2026).

Dalam aksinya, bintara polri yang belum lama menikah ini, menggunakan senjata api organik milik Polri.

Penyidik menetapkannya sebagai tersangka berdasarkan hasil penyelidikan, pemeriksaan saksi, rekaman CCTV, barang bukti, serta pengakuan tersangka.

“Saat ini proses penyidikan pidananya ditangani Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Aceh,” jelas Joko.

Briptu MZ ditangkap tim gabungan Polres Aceh Selatan dan Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Aceh kurang dari 24 jam setelah kejadian.

Sebelum pemecatan dijatuhkan, KKEP menggelar serangkaian persidangan, termasuk pembacaan persangkaan, pemeriksaan saksi, pemeriksaan terduga pelanggar, serta pemeriksaan barang bukti.

Sidang etik dipimpin Kombes Pol Bulang Bayu Samudra, dengan AKP Andri dan Ipda Khairurrazi sebagai penuntut, serta Bripka Fadli Yansyah sebagai pendamping terduga pelanggar.

Pelanggaran Berat

Majelis etik menyatakan Briptu MZ melanggar Pasal 13 Ayat (1) PP Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri, serta Pasal 5 Ayat (1) huruf b dan l, dan Pasal 8 huruf c angka 1 Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi.

Perbuatannya dinilai mencoreng nama baik, kehormatan, dan martabat institusi Polri, menimbulkan kerugian materiil, keresahan masyarakat, serta menurunkan kepercayaan publik terhadap kepolisian.

“Pemberian sanksi PTDH merupakan bentuk komitmen Polda Aceh dalam menegakkan disiplin dan kode etik profesi Polri,” tegas Joko.

Motif Ekonomi

Rekaman CCTV memperlihatkan pelaku datang dengan sepeda motor matic, mengenakan jaket dan helm, lalu memecahkan kaca etalase dan mengambil perhiasan emas sebelum kabur.

Ia ditangkap di persembunyiannya sekitar pukul 20.00 WIB, kurang dari 24 jam setelah kejadian.

Kabid Humas Polda Aceh menyebut MZ telah mengakui perbuatannya.

"Motifnya diduga karena tekanan ekonomi,” kata Joko, Minggu (19/7/2026).

Meski demikian, penyidik masih mendalami pengakuan tersebut.

Polisi menyita senjata laras panjang yang digunakan pelaku serta sejumlah barang bukti lain.

Jumlah emas yang dirampok diperkirakan mencapai lebih dari 150 mayam atau sekitar 495 gram, dengan nilai ditaksir lebih dari Rp800 juta.

Namun, penyidik masih melakukan pendalaman untuk menghitung total pasti kerugian korban.

Polda Aceh menegaskan kasus ini ditangani secara profesional dan transparan.

“Proses hukum terhadap MZ dilakukan tanpa pandang bulu sebagai wujud komitmen menjaga keamanan serta menjamin rasa aman masyarakat,” ujar Joko.

Pihak kepolisian juga menyampaikan permohonan maaf atas peristiwa yang melibatkan anggotanya.

“Kami memastikan siapa pun yang melakukan tindak pidana akan diproses sesuai hukum. Tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan untuk mengganggu keamanan masyarakat di Aceh,” tegasnya.

( Tribunpekanbaru.com / Serambi )

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.