Tiga Lokasi PETI Disikat Polisi dalam Sehari di Kuansing, 14 Rakit Dimusnahkan
Muhammad Ridho July 29, 2026 07:29 PM

TRIBUNPEKANBARU.COM, KUANSING – Aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI) kembali dibabat aparat kepolisian di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau.

Dalam sehari, Rabu (29/7/2026), polisi bergerak ke tiga lokasi berbeda setelah menerima laporan masyarakat. Hasilnya, 14 rakit PETI dimusnahkan.

Kapolres Kuansing, AKBP Hidayat Perdana mengatakan, penertiban berlangsung di areal Perkebunan PT KTBM Afdeling 4 Blok D113, Desa Pantai, Kecamatan Kuantan Mudik; Dusun Sungai Rumbio, Desa Koto Kari, Kecamatan Kuantan Tengah; serta Kelurahan Sungai Jering, Kecamatan Kuantan Tengah.

Di Desa Pantai, tim gabungan Polres Kuansing dan Subdit IV Krimsus Polda Riau menemukan 10 rakit PETI jenis dompeng.

Rakit-rakit tersebut diduga digunakan untuk aktivitas penambangan emas ilegal.

"Namun, ketika petugas tiba, lokasi telah ditinggalkan dan tak seorang pun pelaku ditemukan," ujar AKBP Hidayat.

Polisi kemudian merusak dan membakar seluruh rakit beserta peralatan penambangan agar tidak kembali digunakan.

Di Dusun Sungai Rumbio, polisi justru menemukan satu rakit PETI jenis setingkai yang sedang beroperasi.

Kedatangan petugas membuat para pelaku kabur meninggalkan lokasi.

Sementara di Kelurahan Sungai Jering, tiga rakit PETI jenis setingkai ditemukan dalam kondisi tidak beroperasi.

Ketiganya tetap dimusnahkan dengan cara dibakar.

"Total 14 rakit PETI dilumpuhkan polisi dalam tiga penertiban tersebut. Tak ada pelaku yang berhasil diamankan," ujarnya.

Baca juga: Polsek Singingi dan Tim Polda Riau Gerebek Aktivitas PETI yang Acak-acak Sungai di Muara Lembu

AKBP Hidayat Perdana menegaskan laporan warga menjadi salah satu pintu penting bagi polisi untuk membongkar aktivitas PETI yang masih berulang di wilayah tersebut.

"Kami mengapresiasi kepedulian masyarakat yang telah memanfaatkan Layanan Kepolisian 110 untuk menyampaikan informasi. Sinergi antara masyarakat dan kepolisian sangat penting dalam upaya memberantas aktivitas pertambangan tanpa izin yang dapat merusak lingkungan," tegas Hidayat.

Menurutnya, polisi tidak akan berhenti pada penertiban sesaat.

Patroli, pengawasan dan penindakan akan terus dilakukan terhadap aktivitas tambang emas ilegal di wilayah hukum Polres Kuansing.

Hidayat juga meminta masyarakat tidak ikut terlibat dalam aktivitas PETI.

"Kami akan terus melakukan penindakan dan mengajak seluruh masyarakat untuk tidak terlibat dalam aktivitas PETI serta segera melaporkan apabila menemukannya," katanya.

( Tribunpekanbaru.com / Guruh BW )

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.