WARTAKOTALIVE.COM, KARAWANG – Aksi begal yang merampas sepeda motor dan barang berharga milik seorang buruh harian lepas di Kabupaten Karawang akhirnya berhasil diungkap polisi.
Dalam waktu singkat, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Karawang meringkus tiga pelaku, sementara dua pelaku lainnya masih berstatus buron dan terus diburu.
Kapolresta Karawang Kombes Pol Mario Prahatinto mengatakan pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil penyelidikan intensif Tim Resmob Jatanras Satreskrim Polresta Karawang setelah menerima laporan dari korban.
Berbekal olah tempat kejadian perkara (TKP), keterangan para saksi, serta analisis data di lapangan, polisi berhasil mengidentifikasi para pelaku hingga akhirnya melakukan penangkapan secara bertahap.
"Kami tangkap tiga pelaku begal atas laporan korban," kata Mario, Rabu (29/7/2026).
Peristiwa itu terjadi pada Rabu, 1 Juli 2026 sekitar pukul 05.00 WIB di Jalan Cilutung, Desa Sukasari, Kecamatan Cibuaya, Kabupaten Karawang.
Baca juga: Mahfud MD Kritik Sayembara Tangkap Begal KDM: Itu Hukum Rimba, Bisa Picu Salah Tangkap
Korban, Romli, seorang buruh harian lepas, saat itu tengah mengendarai sepeda motor Honda Beat menuju tempat kerjanya di Karawang Timur.
Namun di tengah perjalanan, ia dihadang oleh sekelompok pelaku yang datang menggunakan beberapa sepeda motor.
Salah seorang pelaku kemudian mengancam korban menggunakan senjata sebelum merampas sepeda motor beserta barang-barang berharganya.
Tak hanya kehilangan kendaraan, korban juga kehilangan dompet yang berisi KTP, NPWP, kartu ATM, STNK, serta telepon genggam.
Laporan korban langsung ditindaklanjuti polisi.
Hasil penyelidikan mengarah kepada pelaku pertama berinisial BPH, yang ditangkap pada Senin (27/7/2026) di sebuah rumah kontrakan di Karawang Barat.
Dari hasil pemeriksaan, BPH mengakui keterlibatannya sehingga penyidik melakukan pengembangan dan berhasil menangkap pelaku kedua berinisial OMP di kediamannya di Kecamatan Jayakerta pada hari yang sama.
Tak berhenti di situ, pada Selasa dini hari, polisi kembali mengamankan seorang pria berinisial W yang diduga berperan sebagai penadah sepeda motor hasil kejahatan.
Sementara itu, dua pelaku lainnya yang berinisial O dan B berhasil melarikan diri dan kini masih masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
"Untuk dua pelaku lainnya yang berinisial O dan B melarikan diri dan kini masih dalam pengejaran Tim Resmob Satreskrim Polresta Karawang," ujar Mario.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita satu unit sepeda motor Honda PCX berwarna merah yang digunakan sebagai sarana kejahatan serta satu pucuk pistol mainan yang dipakai pelaku untuk mengancam korban.
Sementara itu, barang bukti yang masih dicari meliputi satu bilah celurit dan sepeda motor Honda Beat milik korban yang diduga telah dijual oleh para pelaku.
Polresta Karawang memastikan pengejaran terhadap dua pelaku yang masih buron akan terus dilakukan.
Polisi juga mengajak masyarakat berperan aktif dengan memberikan informasi apabila mengetahui keberadaan para DPO maupun barang hasil kejahatan.
Langkah cepat pengungkapan kasus ini diharapkan dapat memberikan rasa aman bagi masyarakat sekaligus menjadi peringatan bahwa setiap tindak kriminal akan ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku.