Warga Seluma Diminta Segera Urus Akta Kematian, Ini Manfaatnya untuk Keluarga
Rita Lismini July 29, 2026 07:53 PM

Laporan Reporter Tribunbengkulu.com, Yayan Hartono

TRIBUNBENGKULU.COM, SELUMA - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Seluma mengimbau masyarakat agar mengurus akta kematian apabila ada anggota keluarga yang meninggal dunia.

Kepala Disdukcapil Seluma, Elian Suandi mengatakan, pelaporan peristiwa kematian merupakan bagian penting dalam administrasi kependudukan.

Masyarakat diminta tidak mengabaikan karena memiliki banyak manfaat, baik untuk pemutakhiran data penduduk maupun kebutuhan administrasi keluarga.

"Jika ada anggota keluarga yang meninggal dunia, masyarakat dapat melaporkannya melalui pemerintah desa atau kelurahan. Nantinya pihak desa atau kelurahan akan meneruskan laporan tersebut ke Disdukcapil untuk proses penerbitan akta kematian," jelas Elian Suandi dikonfirmasi Rabu siang (29/7/2026). 

Dijelaskan Elian, akta kematian menjadi salah satu dokumen resmi yang membuktikan bahwa seseorang telah meninggal dunia. Dokumen ini diperlukan agar data kependudukan di Kabupaten Seluma selalu sesuai dengan kondisi sebenarnya. Selain untuk pembaruan data penduduk, akta kematian juga memiliki fungsi penting dalam berbagai urusan administrasi keluarga yang ditinggalkan.

Menurut Elian, apabila anggota keluarga yang meninggal merupakan seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS), akta kematian dapat digunakan sebagai persyaratan untuk mengurus hak-hak keluarga, termasuk pengurusan tunjangan pensiun.

"Sementara bagi masyarakat umum atau warga sipil, akta kematian juga dibutuhkan untuk berbagai keperluan administrasi yang berkaitan dengan anggota keluarga yang meninggal," jelasnya.

Elian menambahkan, setelah akta kematian diterbitkan, Disdukcapil juga akan melakukan penyesuaian dokumen kependudukan keluarga.

Salah satunya dengan menerbitkan Kartu Keluarga (KK) dan dokumen kependudukan lainnya yang mengalami perubahan akibat adanya anggota keluarga yang meninggal.

"Ketika ada anggota keluarga yang meninggal, data dalam Kartu Keluarga harus diperbarui. Karena itu, setelah proses pencatatan kematian dilakukan, akan dilakukan penyesuaian dokumen kependudukan," katanya.

Elian menyampaikan, masih ada sebagian masyarakat yang belum memahami pentingnya melaporkan peristiwa kematian. Padahal, pelaporan tersebut merupakan kewajiban warga dalam rangka tertib administrasi kependudukan.

"Kewajiban pelaporan kematian telah diatur dalam Pasal 44 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan," sampai Elian Suandi.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.