'Dirugrugkeun Sadayana', Farhan Sebut Teras Cihampelas Dibongkar Total Pemenang Lelang
Ravianto July 29, 2026 10:11 PM

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan dan Gubernur Jabar, Dedi Mulyadi melakukan serah terima aset Kawasan Cihampelas di Balai Kota Bandung, Jawa Barat, Rabu (20/7/2026).

Farhan mengatakan, objek hibah yang disampaikan Pemerintah Kota Bandung kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat, berupa tanah jalan, konstruksi jalan, serta seluruh sarana prasarana utilitas yang berada di sepanjang ruas Jalan Cihampelas.

"Sekarang itu tercatat dalam administrasi inventaris barang milik daerah (BMD) provinsi," ujarnya saat ditemui di Balai Kota Bandung, Rabu (29/7/2026).

Farhan mengatakan, berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 620, tanggal 30 Juni 2026, menetapkan ruas Jalan Cihampelas sebagai ruas jalan provinsi sehingga kewenangan penyelenggaraan jalan berada pada Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

Sedangkan terkait hibah barang milik daerah, kata Farhan, sudah sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2024, Pasal 396, Pasal 398, dan Pasal 330.

"Secara administratif, telah terpenuhi dokumen pendukung berupa surat permohonan, disposisi, jawaban dari pemerintah, serta hasil pembahasan dari tim peneliti," kata Farhan.

Baca juga: Dedi Mulyadi & Farhan Sepakat Aset Cihampelas Diambil Alih Jabar, Teras Cihampelas Segera Dilelang

Ia mengatakan, berdasarkan keterangan dari Gubernur Jabar, nantinya akan dilelang siapa yang berhak melakukan pembongkaran Teras Cihampelas.

Pihak yang melakukan pembongkaran itu harus memberikan nilai ekonomi kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

"Lelangnya semua ada di provinsi, penilaiannya juga ada di provinsi. Dibongkar total, dirugrugkeun sadayana sudah diskusi. Pokoknya diskusi itu terjadi ketika ide muncul dari Pak KDM di acara Susi Air," ucapnya.

Setelah itu, kata Farhan, pihaknya diskusi dan mulai mengajukan desain hingga akhirnya muncul  kesepakatan bahwa aset tersebut dialihkan dan dilelangkan untuk pembongkaran Teras Cihampelas.

"Jadi nanti perusahaan (pemenang lelang) yang ikut membongkar itu harus membayar nilai ekonomi tertentu kepada Pemerintah Provinsi," kata Farhan.(*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.