Gandeng 12 KJPP, LPDB Koperasi Berupaya Tingkatkan Kualitas Tata Kelola Pembiayaan
Content Writer July 29, 2026 10:35 PM

TRIBUNNEWS.COM - Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB) Koperasi mengambil langkah strategis dengan menggandeng 12 Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) sebagai bagian dari upaya untuk memperkuat tata kelola pembiayaan koperasi. 

Melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS), LPDB Koperasi mengubah mekanisme penilaian aset jaminan agar dilakukan secara lebih independen, objektif, dan profesional sebagai bagian dari penguatan mitigasi risiko dalam penyaluran dana bergulir.

Kebijakan tersebut menunjukkan transformasi penting dalam sistem pembiayaan LPDB Koperasi. Jika sebelumnya penilai aset dipilih langsung oleh calon mitra koperasi, kini penunjukan KJPP dilakukan oleh LPDB Koperasi sehingga proses valuasi berlangsung lebih kredibel dan bebas dari potensi konflik kepentingan. Hasil penilaian juga akan disampaikan langsung kepada LPDB Koperasi sebagai dasar analisis kelayakan pembiayaan.

Tidak hanya menandatangani Perjanjian Kerja Sama, LPDB Koperasi dan seluruh KJPP rekanan juga menandatangani Pakta Integritas sebagai komitmen bersama untuk mewujudkan proses pembiayaan yang berintegritas, transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN). 

Baca juga: KDKMP Masuki Tahap Operasionalisasi, LPDB Koperasi Perkuat Skema Penyaluran Dana Bergulir

Pakta Integritas tersebut menjadi instrumen penting dalam mendukung penerapan prinsip Good Corporate Governance (GCG) serta memperkuat kepercayaan publik terhadap tata kelola pembiayaan koperasi. Komitmen tersebut mencakup pelaksanaan penilaian secara profesional, menjaga kerahasiaan data dan dokumen, serta menolak segala bentuk suap dan gratifikasi dalam proses kerja sama.

Direktur Utama LPDB Koperasi Krisdianto menegaskan bahwa perubahan mekanisme tersebut merupakan bagian dari komitmen lembaga dalam menjaga kualitas pembiayaan sekaligus meningkatkan kepercayaan publik terhadap pengelolaan dana bergulir yang bersumber dari APBN.

“Kepercayaan publik dibangun dari tata kelola yang kuat. Karena itu, setiap keputusan pembiayaan harus bertumpu pada analisis yang komprehensif, mitigasi risiko yang memadai, dan hasil penilaian aset yang benar-benar independen. Ini bukan sekadar perubahan prosedur, melainkan langkah nyata untuk memastikan dana negara dikelola secara profesional, akuntabel, dan memberikan manfaat yang berkelanjutan bagi koperasi,” tegas Krisdianto.

Menurut Krisdianto, tujuan dari Perjanjian Kerja Sama ini adalah meningkatkan pelayanan kepada calon mitra koperasi LPDB yang sedang mengajukan pinjaman kepada LPDB, diantaranya kepastian presisi nilai appraisal agunan, proses yang cepat dan terukur serta terbebas dari pungli atau pengenaan biaya yang tidak wajar yang dapat merugikan pihak koperasi.

Baca juga: Dukung Pemenuhan Hak Asasi Manusia, LPDB Koperasi Perkuat Pembiayaan bagi Koperasi

“Bagi LPDB Koperasi, penilaian aset bukan hanya soal menentukan nilai jaminan. Penilaian yang independen merupakan fondasi lahirnya keputusan pembiayaan yang berkualitas, menjaga keberlanjutan dana bergulir, sekaligus memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap sistem pembiayaan koperasi. Kami ingin kerja sama ini menjadi kolaborasi strategis yang mendorong standar profesionalisme penilaian semakin tinggi di Indonesia.”

Direktur Pengembangan Usaha LPDB Koperasi Afif Thosin Roy Akhmad menjelaskan bahwa kerja sama tersebut merupakan hasil proses seleksi nasional yang dilakukan secara terbuka bersama Masyarakat Profesi Penilai Indonesia (MAPPI) dan Ikatan Kantor Jasa Penilai Publik (IKJPP).

Menurutnya, proses seleksi dirancang untuk menghasilkan mitra penilai yang memiliki integritas, kompetensi, dan jangkauan layanan yang memadai dalam mendukung pembiayaan koperasi di seluruh Indonesia.

“Kami ingin memastikan proses penilaian jaminan berlangsung semakin objektif dan independen. Karena itu, skema pemilihan KJPP kami ubah menjadi penunjukan oleh LPDB Koperasi. Langkah ini diharapkan mampu meminimalkan potensi moral hazard serta menghindari ketidaksesuaian nilai taksasi aset sehingga kualitas pembiayaan menjadi semakin baik,” kata Afif.

Afif mengungkapkan, proses seleksi dimulai sejak koordinasi dengan MAPPI pada Februari 2026, dilanjutkan penyusunan kriteria seleksi bersama para pemangku kepentingan. Dari total 135 KJPP anggota IKJPP yang berkesempatan mengikuti proses seleksi, sebanyak 12 KJPP akhirnya ditetapkan sebagai mitra resmi LPDB Koperasi setelah melalui tahapan administrasi, evaluasi kompetensi, hingga presentasi penawaran.

Seluruh KJPP yang terpilih telah memiliki legalitas resmi dari Kementerian Keuangan, mayoritas telah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK), serta memiliki jaringan kantor di berbagai provinsi sehingga mampu mendukung kebutuhan penilaian aset pembiayaan koperasi secara nasional.

Lebih lanjut, Afif menegaskan bahwa LPDB Koperasi tetap membuka kesempatan bagi KJPP lain yang memenuhi persyaratan untuk bergabung sebagai mitra pada masa mendatang.

“Kami ingin membangun ekosistem pembiayaan koperasi yang semakin sehat, transparan, dan akuntabel. Peluang kerja sama tetap terbuka bagi KJPP yang memiliki rekam jejak baik dan memenuhi standar yang telah ditetapkan. Semakin kuat kualitas penilaian aset, semakin kuat pula fondasi pembiayaan koperasi di Indonesia,” ujarnya.

Kemitraan Strategis

Sementara itu, Managing Partner KJPP Sugianto Prasodjo dan Rekan sekaligus Ketua Umum MAPPI, Budi Prasodjo, menyambut baik kemitraan strategis tersebut. Ia menilai kerja sama dengan LPDB Koperasi merupakan langkah penting untuk memperkuat ekosistem pembiayaan koperasi sebagai bagian dari pembangunan ekonomi nasional.

“Kami bekerja sama dengan LPDB Koperasi tentu dalam rangka memperlancar pembangunan, terutama pembangunan koperasi di seluruh Indonesia. Kami sebagai pelaku penunjang sektor keuangan dan profesi di sektor keuangan ingin turut serta membangun koperasi yang menjadi soko guru pembangunan ekonomi Indonesia,” kata Budi.

Budi menambahkan bahwa kerja sama ini merupakan titik awal kolaborasi yang lebih luas antara LPDB Koperasi dan profesi penilai.

“Kalaupun kemudian anggota MAPPI berjumlah 135 KJPP dan saat ini baru 12 yang menjadi rekanan, kami menganggap ini sebagai titik awal yang sangat baik. Ke depan, kerja sama dapat berkembang tidak hanya pada penilaian agunan, tetapi juga studi kelayakan, monitoring proyek, hingga pengawasan berbagai aspek lainnya," tambahnya.

Ia juga menegaskan bahwa keterlibatan KJPP dalam proses pembiayaan LPDB Koperasi merupakan sebuah kehormatan bagi profesi penilai.

“Bagi kami, ini merupakan kehormatan karena KJPP-KJPP dilibatkan dalam proses penilaian agunan sebagaimana praktik yang selama ini dilakukan di sektor perbankan. Kami siap mendukung terciptanya sistem pembiayaan koperasi yang semakin profesional, kredibel, dan terpercaya," ujar Budi.

Melalui kemitraan dengan 12 KJPP tersebut, LPDB Koperasi optimistis kualitas tata kelola pembiayaan akan semakin meningkat, memperkuat perlindungan terhadap dana bergulir negara, sekaligus memperluas akses pembiayaan yang sehat, berkualitas, dan berkelanjutan bagi koperasi sebagai pilar utama ekonomi kerakyatan Indonesia.(*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.