Istanbul (ANTARA) - Kantor Hak Asasi Manusia PBB menyatakan kekerasan yang dilakukan pemukim Israel dan aneksasi wilayah Palestina di Tepi Barat yang diduduki terus meningkat, dua tahun setelah Mahkamah Internasional (ICJ) menyatakan pendudukan Israel melanggar hukum.
Juru Bicara Kantor HAM PBB Ravina Shamdasani mengatakan situasi di Tepi Barat semakin memburuk.
Selain itu, PBB juga menyampaikan kekhawatiran atas ancaman "mengubah Tepi Barat menjadi Gaza kedua."
"Kekerasan oleh pemukim dan meluasnya aneksasi wilayah Palestina di Tepi Barat hanya semakin memburuk," kata Shamdasani dalam pernyataan, Rabu.
Ia mengatakan sejak Kamis pekan lalu, delapan warga Palestina, termasuk seorang anak laki-laki, serta dua personel militer Israel tewas di Tepi Barat.
Menurut Shamdasani, para pemukim Israel dan pasukan keamanan, yang kerap bertindak bersama, menyerang komunitas Palestina.
Mereka juga dilaporkan menyerang keluarga, menghancurkan dan menyita harta benda, serta membakar masjid.
Shamdasani mengatakan pembatasan pergerakan terhadap warga Palestina kini semakin diperketat.
Kondisi tersebut menghambat akses masyarakat terhadap berbagai layanan dasar.
Kantor HAM PBB itu juga menyatakan keprihatinan atas rencana pemerintah Israel memperluas permukiman dan pos-pos permukiman di wilayah pendudukan.
Selain itu, lembaga tersebut menyoroti seruan terbuka sejumlah pemimpin Israel untuk melakukan pembalasan dan hukuman kolektif terhadap komunitas Palestina.
Menurut dia, serangan pemukim Israel serta pembangunan permukiman dan pos-pos permukiman telah mencapai tingkat tertinggi sepanjang sejarah.
Shamdasani menyebut situasi saat ini belum pernah terjadi sebelumnya.
Kantor HAM PBB mendesak negara-negara lain segera bertindak secara bersama-sama untuk menghentikan pembunuhan dan perampasan hak warga Palestina serta mengakhiri pendudukan Israel.
Sumber: Anadolu





