Pemkab Magelang Dorong Raperda Perlindungan Pekerja Informal, Perkuat Jaminan bagi Karyawan Rentan
Joko Widiyarso July 29, 2026 11:14 PM

 

TRIBUNJOGJA.COM, MAGELANG - Pemerintah Kabupaten Magelang menyatakan dukungan penuh terhadap penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Provinsi Jawa Tengah tentang Perlindungan Tenaga Kerja, khususnya bagi pekerja sektor informal yang selama ini dinilai masih rentan terhadap berbagai persoalan ketenagakerjaan.

Komitmen tersebut disampaikan saat menerima kunjungan kerja Komisi E DPRD Provinsi Jawa Tengah di Ruang Cemerlang, Setda Kabupaten Magelang, Rabu (29/7/2026). Kunjungan tersebut bertujuan menghimpun data dan masukan dari pemerintah daerah sebagai bahan penyusunan regulasi perlindungan tenaga kerja.

Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Magelang yang diwakili Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Magelang, Siti Zumaroh, mengatakan penyusunan regulasi tersebut menjadi langkah penting dalam memperkuat perlindungan bagi tenaga kerja, baik di sektor formal maupun informal.

"Pemerintah Kabupaten Magelang menyambut baik dan mendukung penuh penyusunan Raperda Perlindungan Tenaga Kerja. Kami berharap regulasi ini mampu memperkuat kepastian hukum sekaligus memberikan perlindungan yang lebih baik bagi para pekerja di Jawa Tengah," ujar Siti.

Menurutnya, tenaga kerja merupakan aset pembangunan yang harus memperoleh perlindungan secara menyeluruh, mulai dari jaminan sosial, keselamatan dan kesehatan kerja (K3), pengupahan yang layak, hingga perlindungan hukum.

Dalam kesempatan tersebut, Pemkab Magelang juga memaparkan kondisi ketenagakerjaan di daerah sebagai bahan masukan penyusunan Raperda. Berdasarkan data tahun 2025, tingkat pengangguran terbuka di Kabupaten Magelang tercatat sebesar 3,52 persen, sedangkan tingkat partisipasi angkatan kerja mencapai 78,12 persen. Mayoritas masyarakat bekerja di sektor jasa, pertanian, dan industri pengolahan.

Siti menjelaskan, pemerintah daerah juga terus memperluas perlindungan bagi pekerja rentan melalui program kepesertaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang didukung Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).

"Program ini menyasar buruh tani tembakau, petani, buruh tani cengkeh, pekerja rentan, hingga kelompok masyarakat lainnya, termasuk guru ngaji. Harapannya semakin banyak pekerja yang memperoleh perlindungan jaminan sosial," jelasnya.

Kebijakan sesuai kebutuhan  

Ia berharap pembahasan Raperda mampu menghasilkan kebijakan yang aplikatif dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat di lapangan.

"Kami berharap hasil pembahasan nantinya mampu melahirkan kebijakan yang implementatif serta mampu menjawab berbagai tantangan ketenagakerjaan yang dihadapi masyarakat," tambahnya.

Sementara itu, Ketua Komisi E DPRD Provinsi Jawa Tengah, Messi Widyastuti, mengatakan penyusunan Raperda difokuskan pada penguatan perlindungan pekerja sektor informal yang jumlahnya diperkirakan mencapai sekitar 60 persen dari total tenaga kerja di Jawa Tengah.

Menurutnya, kelompok pekerja informal seperti petani, buruh harian, pengemudi ojek, pekerja rumah tangga, hingga pelaku usaha mandiri masih menghadapi berbagai kerentanan karena belum memiliki kepastian hubungan kerja maupun perlindungan sosial yang memadai.

"Kami ingin mendapatkan gambaran nyata mengenai kondisi pekerja informal di Kabupaten Magelang, termasuk berbagai program perlindungan yang telah dijalankan pemerintah daerah. Masukan dari daerah akan menjadi bahan penting dalam penyusunan Raperda agar implementatif dan sesuai kebutuhan masyarakat," kata Messi.

Melalui kunjungan kerja tersebut, Komisi E DPRD Provinsi Jawa Tengah berharap terbangun sinergi yang kuat antara pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten dalam menyusun regulasi yang mampu memberikan perlindungan lebih komprehensif bagi seluruh tenaga kerja, khususnya pekerja di sektor informal.

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.