Tim Resmob Polres Sikka Ungkap Dua Kasus Pencurian, Amankan Pelaku dan Sejumlah Barang Bukti
Ryan Nong July 29, 2026 11:19 PM

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Arnold Welianto


POS-KUPANG.COM, MAUMERE- Tim Resmob Polres Sikka kembali menunjukkan komitmennya dalam mengungkap tindak pidana pencurian dengan berhasil mengamankan seorang terduga pelaku yang diduga terlibat dalam dua kasus berbeda, yakni pencurian sepeda motor (curanmor) dan pencurian satu unit mobil pick up yang terjadi di wilayah hukum Polres Sikka.

Pengungkapan tersebut merupakan tindak lanjut dari Laporan Polisi Nomor LP/B/44/IV/2026/SPKT/POLRES SIKKA/POLDA NTT tentang tindak pidana curanmor serta LP/B/63/V/2026/SPKT/POLRES SIKKA/POLDA NTT terkait pencurian mobil pick up.

Baca juga: Warga Sikka Panik Lahan Setengah Hektar Terbakar, Damkar Beri Imbauan

Kapolres Sikka, AKBP Bambang Supeno, melalui Kasie Humas, Aipda Leonardus Tunga, Rabu 29 Juli 2026 menjelaskan pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat, Tim Resmob Polres Sikka mengetahui keberadaan satu unit sepeda motor Honda CBR berwarna merah yang diduga merupakan hasil tindak pidana dan berada di Kecamatan Mauponggo, Kabupaten Nagekeo.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim segera berkoordinasi dengan Polsek Mauponggo hingga kendaraan beserta seorang pria berinisial AWS alias Berto berhasil diamankan.

Dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Sikka, IPTU Reinhard Dionisius Siga, S.Tr.K., Tim Resmob Polres Sikka kemudian melakukan pendalaman terhadap keterangan yang bersangkutan. Dari hasil interogasi, diketahui bahwa sepeda motor tersebut diperoleh dari SBDBK alias Bernard, warga Kabupaten Sikka.

Berdasarkan hasil penyelidikan lanjutan, Tim Resmob Polres Sikka bergerak ke Kabupaten Sikka dan berhasil mengamankan Bernard.

Dalam pemeriksaan, terduga pelaku mengakui telah melakukan pencurian satu unit sepeda motor Honda CBR serta satu unit mobil pick up dengan modus mencari kendaraan yang terparkir, kemudian membuka paksa kendaraan dan menghidupkannya menggunakan sambungan kabel kontak.

Dari pengakuan pelaku, mobil hasil curian sempat dibawa ke Kabupaten Nagekeo dan kemudian disembunyikan di Kabupaten Ende setelah sebelumnya dilakukan perubahan bentuk dan warna kendaraan untuk menghilangkan identitas. Tim Resmob Polres Sikka selanjutnya berhasil mengamankan kendaraan tersebut sebagai barang bukti.

Selain itu, pelaku juga mengakui pernah melakukan pencurian satu unit sepeda motor Yamaha Vixion di wilayah Kabupaten Sikka. Pengakuan tersebut masih didalami lebih lanjut oleh penyidik.

Dalam pengungkapan kasus ini, Tim Resmob Polres Sikka berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit mobil pick up warna putih tanpa TNKB, satu unit sepeda motor Honda CBR warna merah tanpa TNKB, dan satu unit sepeda motor Yamaha Vixion warna hitam tanpa TNKB.

Kasat Reskrim Polres Sikka IPTU Reinhard Dionisius Siga, S.Tr.K. menegaskan bahwa Tim Resmob Polres Sikka bersama penyidik akan terus mendalami perkara ini guna mengungkap seluruh rangkaian tindak pidana serta mengembalikan barang bukti kepada pemilik yang sah sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Diketahui, terduga pelaku utama merupakan residivis kasus curanmor yang sebelumnya pernah menjalani hukuman pidana. Saat ini, pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Satreskrim Polres Sikka untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. (awk) 

 

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.