TRIBUNNEWS.COM - Alih-alih menjadi hiburan bagi warga, konser dangdut di Banaran, Desa Kayugiyang, Kecamatan Garung, Kabupaten Wonosobo, justru berujung pada aksi pengeroyokan dan penganiayaan.
Kasus tersebut masuk ke ranah hukum, hingga empat orang ditetapkan sebagai tersangka.
Adapun motif kejadian ini, dipicu rasa cemburu oleh salah satu pelaku terhadap seorang perempuan.
Buntutnya, seorang pria menjadi korban pengeroyokan.
Tak hanya itu, mobil yang dikendarai korban juga sempat dibawa kabur para pelaku.
Wakapolres Wonosobo, Kompol Agustinus David Putraningtyas, menjelaskan terkait penetapan empat tersangka pengeroyokan.
Satu di antaranya masih berstatus anak, sehingga penanganannya dilakukan melalui mekanisme diversi sesuai ketentuan Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Kompol Agustinus mengatakan, seluruh pelaku berhasil diamankan setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan.
"Seluruh pelaku telah berhasil diamankan beserta barang bukti. Saat ini para pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku."
"Kami berkomitmen menindak tegas segala bentuk premanisme, kekerasan, maupun tindakan main hakim sendiri yang mengganggu keamanan masyarakat," kata Agustinus saat konferensi pers di Mapolres Wonosobo, Rabu (29/7/2026).
Baca juga: Kronologi Pengeroyokan Prajurit TNI Saat COD Mobil di Medan, Korban Alami Luka Kritis
Kasat Reskrim Polres Wonosobo, AKP Arif Kristiawan, mengungkapkan bahwa insiden tersebut terjadi pada Senin (15/6/2026) sekitar pukul 23.30 WIB di tepi jalan Desa Kayugiyang, Kecamatan Garung, setelah konser dangdut berakhir.
Saat itu, korban berinisial WH meninggalkan lokasi acara dengan mengendarai mobil L300 bersama dua perempuan.
Namun, di tengah perjalanan, kendaraan korban dihentikan oleh AK beserta sejumlah rekannya. Mereka diketahui sedang mencari salah satu perempuan yang berada di dalam mobil bersama korban.
Meskipun korban telah menjelaskan tidak mengetahui persoalan yang sedang terjadi, aksi pengeroyokan tetap dilakukan hingga mengakibatkan korban mengalami sejumlah luka.
Setelah itu, korban dipaksa menghubungi seorang rekannya yang diduga mengajak salah satu perempuan tersebut menghadiri konser.
Namun, usaha tersebut tidak berhasil lantaran orang yang dicari tidak dapat dihubungi.
Selanjutnya, korban dibawa ke kawasan Pertigaan Andongsili. Di lokasi tersebut, mobil L300 yang dikendarai korban kemudian dibawa pergi oleh para pelaku tanpa persetujuan pemiliknya.
"Motif kejadian ini dipicu rasa cemburu salah satu pelaku terhadap seorang perempuan."
"Pelaku kemudian melampiaskan emosinya kepada korban yang dianggap membantu membawa perempuan tersebut meninggalkan lokasi konser," ucap Arif.
4 Orang Ditetapkan sebagai Tersangka
Dalam kasus ini, penyidik menetapkan empat tersangka, yakni AK (24) warga Kecamatan Leksono, FA (19) warga Kecamatan Watumalang, RTM (20) warga Kecamatan Leksono, serta MU (16) warga Kecamatan Watumalang.
Khusus MU yang masih berstatus Anak yang Berhadapan dengan Hukum, penyidik telah melaksanakan proses diversi sesuai ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, tiga tersangka dewasa dijerat Pasal 262 ayat (2) atau Pasal 466 ayat (1) juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
"Berkas perkara saat ini masih kami lengkapi dan terus kami koordinasikan dengan Jaksa Penuntut Umum."
"Kami mengimbau masyarakat agar tidak menyelesaikan persoalan dengan tindakan kekerasan ataupun main hakim sendiri, tetapi menempuh jalur hukum yang berlaku," jelas Arif.