Liputan6.com, Kuala Lumpur - Myanmar sepakat menerima kembali 5.000 warga Rohingya dari Malaysia.
Malaysia menampung lebih dari 215.000 pengungsi dan pencari suaka yang terdaftar di badan pengungsi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). Lebih dari 126.000 di antaranya merupakan warga Rohingya, kelompok minoritas Myanmar yang mengalami persekusi. Mereka menjadi komunitas pengungsi terbesar di Malaysia.
"Orang-orang bertanya, mengapa mereka tidak langsung dipulangkan saja? Mau dipulangkan ke mana? Sebelumnya, Myanmar menolak menerima mereka," kata Perdana Menteri Malaysia Anwar Ibrahim, Rabu (29/7/2026), saat berkunjung ke sebuah kota di sebelah timur ibu kota, seperti dilaporkan CNA.
"Sekarang, berkat hubungan baik kami dengan Myanmar, mereka bersedia menerima kembali 5.000 orang dari Malaysia."
Pernyataan Anwar disampaikan beberapa hari setelah aparat Malaysia menahan lebih dari 100 pengungsi Rohingya di luar kantor badan pengungsi PBB di Kuala Lumpur.
Sebuah kelompok pembela hak-hak Rohingya di Malaysia mengatakan mereka mendatangi tempat tersebut untuk mencari perlindungan setelah diancam akan diusir dari permukiman tidak resmi di Negara Bagian Penang.
Kantor berita Bernama melaporkan, para pejabat kemudian memastikan bahwa orang-orang yang ditahan tersebut memiliki dokumen sah yang diterbitkan Komisioner Tinggi PBB untuk Pengungsi (UNHCR).
Seorang pejabat senior kepolisian pada Rabu mengatakan kelompok tersebut telah dibebaskan dan dikirim ke sejumlah lokasi di berbagai wilayah Malaysia setelah menjalani verifikasi akhir.
Malaysia merupakan salah satu negara dengan jumlah penampungan pengungsi asing terbesar di kawasan Asia Tenggara. Namun, karena Malaysia tidak meratifikasi Konvensi Pengungsi PBB 1951, hukum domestik negara tersebut tidak mengenal atau mengakui kategori 'pengungsi'. Akibat ketiadaan dasar hukum internasional dan nasional ini, status seluruh pengungsi asing di Malaysia secara legal diklasifikasikan sebagai imigran tanpa izin (ilegal). Hal tersebut membuat mereka tidak memiliki hak hukum untuk mengakses sektor pekerjaan formal, fasilitas pendidikan negeri, serta tetap tunduk pada undang-undang keimigrasian yang berlaku bagi pelanggar batas wilayah.
Tim pemeriksa fakta AFP menemukan bahwa pengungsi Rohingya di Malaysia menjadi sasaran kampanye disinformasi di internet. Para pegiat HAM menilai kampanye tersebut memicu sentimen anti-pendatang dan intimidasi terhadap Rohingya.
Banyak warga Rohingya, kelompok yang mayoritas beragama Islam, melarikan diri dari Myanmar saat militer melancarkan operasi brutal pada 2017.
Operasi tersebut menyebabkan desa-desa Rohingya dibakar dan warga sipil dibunuh. Peristiwa itu menjadi pokok perkara dalam perkara dugaan genosida yang ditangani pengadilan tertinggi PBB di Den Haag.
Para pemimpin Myanmar sebelumnya bersikeras bahwa warga Rohingya merupakan keturunan pendatang asal Bangladesh. Mereka juga mengklaim bahwa operasi militer pada 2017 ditujukan untuk menumpas pemberontakan kelompok militan.