TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR – Suasana tegang bercampur emosi mewarnai Ruang Sidang Harifin Tumpa Pengadilan Negeri Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), Rabu (29/7/2026).
Momen tersebut terjadi saat sidang agenda pemeriksaan saksi kasus dugaan pembunuhan dilakukan Bripda Pirman kepada juniornya, almarhum Bripda Dirja Pratama.
Begitu terdakwa Bripda Pirman masuk ruang sidang, keluarga almarhum Bripda Dirja Pratama langsung teriak pembunuh.
“Pembunuh,” teriak salah satu keluarga korban.
Mendengar teriakan tersebut, Ketua Majelis Hakim langsung menegur.
Ia meminta seluruh peserta sidang untuk tenang, jika tidak sidang tak dilanjutkan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Johana Josephina Sattu meninggalkan meja JPU lalu berjalan ke arah keluarga korban.
Johana meminta keluarga korban untuk tenang agar sidang bisa berjalan.
“Mohon maaf bapak, ibu, mohon ketenangannya. Kalau tidak, sidang tak bisa dilanjutkan,” katanya dengan memakai toga hitam.
Dalam sidang tersebut, ada enam saksi dihadirkan beserta barang bukti.
Sidang pemeriksaan saksi berlangsung kurang lebih dua jam.
Keributan sempat terjadi begitu sidang selesai.
Saat lima terdakwa berjalan keluar ruang sidang, ayah almarhum Bripda Dirja Pratama, Aipda Muhammad Jabir ingin menemui para saksi.
Namun, ia ditahan oleh sanak keluarganya dengan cara dipeluk.
“Mauja ketemu,” katanya.
Setelah itu, ada keluarga korban lainnya berteriak pembunuh kepada terdakwa Bripda Pirman yang digiring keluarga lewat pintu lain.
“Uh pembunuh, pembunuh, hukum,” teriak salah satu keluarga korban.
Ayah almarhum Bripda Dirja Pratama, Aipda Muhammad Jabir berjalan keluar dari ruang sidang sambil ditahan oleh keluarganya.
Aipda Muhammad Jabir mencari lima dari enam saksi yang memberikan keterangan.
“Mana tadi itu polisi lima,” katanya dengan nada marah.
Keluarganya pun meminta Aipda Muhammad Jabir untuk sabar dan tenang.
“Sabarki nak, lailahaillallah, astagfirullah, sabarki nak, sabarki nak,” ucap salah satu keluarga untuk menenangkan Muhammad Jabir.
JPU Johana Josephina Sattu saat ditemui usai sidang hanya menyampaikan, agenda sidang hari ini pemeriksaan saksi.
“Ada enam orang (saksi) dari pihak kepolisian. Polisi semua,” ucapnya sambil berjalan meninggalkan halaman PN Makassar.
Duduk Perkara
Bripda Firman menganiaya juniornya Dirja Pratama hingga meninggal dunia di asrama Direktorat Samapta (Ditsamapta) Polda Sulsel, Minggu (22/2/2026).
Bripda Pirman adalah lulusan Bintara Polri 2024, sementara korban Bripda Dirja Pratama lulusan rekrutmen yang sama di tahun berikutnya, 2025.
Pada Kamis (26/2/2026), Kapolda Sulsel Irjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro mengungkapkan,
motif penganiayaan lantaran korban Bripda Dirja Pratama tak menghadap saat dipanggil Bripda Firman sebagai senior.
"Adapun motif yang menjadi permasalahan, korban atas nama Bripda Dirja Pratama, tidak respek atau loyal terhadap senior, Bripda P," ungkap jenderal bintang dua ini.
Menurutnya, Bripda Firman sebagai senior telah memanggil Bripda Dirja Pratama beberapa kali untuk menghadap.
Namun, Bripda Dirja Pratama, kata dia, tidak mengindahkan hingga Bripda Pirman menjemput juniornya itu dan melakukan penganiayaan.
"Karena dipanggil berkali-kali namun tidak diindahkan. Dari malam dipanggil, dua kali dipanggil nda menghadap, kemudian pada pagi hari saat setelah salat subuh dijemput yang bersangkutan," sebutnya. (*)