TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Pemalang Anom Widiyantoro dan seorang pegawai internal KPK bernama Setya Budi Dias Oktavianto sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi.
Penyidik mengambil langkah ini usai menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) dan melakukan gelar perkara (ekspose) berdasarkan kecukupan alat bukti yang sah.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengonfirmasi bahwa lembaga antirasuah membagi penyidikan perkara ini ke dalam dua klaster utama.
Klaster pertama membongkar dugaan tindak pidana pemerasan oleh Bupati Pemalang Anom Widiyantoro terhadap jajaran bawahan dan pihak swasta terkait lelang jabatan serta proyek infrastruktur.
Sementara itu, klaster kedua menyoroti dugaan pemerasan oleh oknum pegawai KPK terhadap sang bupati yang berkaitan dengan pengurusan perkara.
"Terkait kegiatan penyelidikan tertutup yang kemudian terjadi peristiwa tertangkap tangan terhadap para terduga pelaku tindak pidana korupsi di wilayah pemerintah Kabupaten Pemalang, tadi malam KPK telah melakukan ekspose atau gelar perkara dan diputuskan bahwa perkara ini naik ke tahap penyidikan, dengan dua cluster perkara," ucap Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (30/7/2026).
Baca juga: Gubernur Ahmad Luthfi Capek dan Pusing soal 5 Bupati Jateng Ditangkap KPK
Sorotan publik secara khusus mengarah pada sosok Setya Budi Dias Oktavianto yang turut terseret dalam pusaran rasuah ini.
Budi Prasetyo menyebut yang bersangkutan merupakan staf administrasi perbantuan dari instansi kepolisian.
Setya Budi berstatus sebagai anggota Pegawai Negeri Yang Dipekerjakan (PNYD) dari Korps Brimob Polri dengan pangkat terakhir Inspektur Polisi Satu (Iptu).
Ia memiliki rekam jejak yang cukup panjang di komisi antirasuah, termasuk pernah menjadi ajudan bagi pimpinan KPK periode terdahulu.
Ia juga pernah menjalankan tugas negara sebagai pasukan perdamaian PBB di Sudan.
Budi menegaskan bahwa institusinya tidak akan pandang bulu dalam memproses hukum siapa pun, termasuk anggotanya sendiri.
"Dalam kesempatan ini, kami tegaskan bahwa setiap proses hukum di KPK, dilakukan secara objektif, transparan, dan akuntabel. Termasuk apabila perkara tersebut melibatkan insan komisi itu sendiri. Hal ini sebagai wujud komitmen KPK untuk menegakkan tiang integritas," tegasnya.
Baca juga: Ditahan KPK, Bupati Pemalang Anom Widiyantoro: Kita Paham Situasinya, Minta Maaf Semua
KPK langsung menjebloskan keempat tersangka ke sel tahanan untuk masa penahanan 20 hari pertama.
Petugas menempatkan Anom Widiyantoro dan Setya Budi di Rutan KPK Cabang Gedung Merah Putih, sedangkan Lilik Budi Suprianto dan Mohamad Haris menempati Rutan KPK Cabang Gedung C1.
Saat keluar dari Gedung Merah Putih dengan mengenakan rompi oranye khas tahanan bernomor dada 191, Anom Widiyantoro menyempatkan diri merespons awak media yang menunggunya.
"Kita paham situasinya, kita minta maaf semua," kata Anom singkat sebelum memasuki mobil tahanan.
Tim KPK mengamankan uang tunai senilai lebih dari Rp 2 miliar dari tangan para pelaku sebagai barang bukti krusial.
Dalam rangkaian operasi senyap tersebut, KPK meringkus total 21 orang dari Jakarta, Pemalang, dan Purworejo.
Budi menjelaskan bahwa penyelidik menemukan fakta baru saat mendalami kasus suap lelang jabatan secara langsung di lapangan.
Ia mengungkapkan bahwa kejahatan korupsi ini merambah sektor infrastruktur dan pembangunan daerah.
"Tim menemukan adanya dugaan penerimaan yang dilakukan oleh bupati ini tidak hanya soal jual beli jabatan, tapi juga berkaitan dengan proyek-proyek di lingkungan Kabupaten Pemalang," papar Budi.
Baca juga: Belum Tunjuk Plt Bupati Pemalang, Ahmad Luthfi Tunggu Hasil Penyelidikan KPK
Peristiwa ini memicu jajaran pimpinan KPK untuk melakukan introspeksi secara mendalam.
Budi memastikan KPK akan merancang langkah-langkah korektif serta pembenahan melalui pendekatan sistem maupun individu untuk memitigasi risiko sejak dini.
Ia juga mengimbau masyarakat agar selalu waspada dan segera melaporkan kepada penegak hukum apabila menemukan modus penipuan atau pemerasan yang mengatasnamakan kewenangan mengurus perkara di KPK.