Rumah Jadi Kafe Kian Marak, BPKPAD Banjarmasin Sebut Paling Banyak Terdata di Banjarmasin Utara
Ratino Taufik July 30, 2026 02:52 PM

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Seiring maraknya rumah tinggal yang dialihfungsikan menjadi tempat usaha kuliner bahkan kafe di Kota Banjarmasin, hal ini menjadi potensi baru penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Kepala Bidang Pendataan dan Penetapan Pajak Daerah BPKPAD Banjarmasin, Muhammad Syahid menyampaikan, pihaknya memetakan area jumlah kafe terbanyak yang dulunya adalah rumah.

"Banjarmasin Utara paling banyak, selain itu, sebaran kafe juga mendominasi di wilayah Banjarmasin Tengah," papar Syahid, Kamis (30/7/2026).

Menurutnya, hal ini didorong maraknya kawasan pemukiman serta pangsa pasar mahasiswa dari kampus-kampus di wilayah tersebut. 

Meski membidik rumah yang disulap jadi kafe untuk meningkatkan PAD, BPKPAD tidak menargetkan secara spesifik target peningkatan PAD dari sektor tersebut.

Ini sebab secara data, rumah menjadi kafe tercatat sebagai kafe pada umumnya. Ia mengatakan pihaknya belum memisahkan data tersendiri tempat usaha kuliner yang dulunya tempat tinggal.

"Datanya sudah berbentuk nama-nama kafe, pendataan sudah dilakukan sejak sekitar 2024. Mungkin nanti akan kami buatkan data tersendiri," ucapnya.

Baca juga: Dewan Kesenian Banjar Soroti Hilangnya Monumen Kayuh Baimbai, Minta Pemko Buka Dialog dengan Seniman

​Menanggapi keluhan sebagian pelaku usaha terkait beban pajak, Syahid menerangkan bahwa dana yang dihimpun dari pajak daerah akan disalurkan kembali untuk pembangunan fasilitas publik dan infrastruktur di Banjarmasin.

​Salah satu contoh pemanfaatan dana pajak daerah adalah pembenahan infrastruktur jalan serta revitalisasi kawasan bisnis dan wisata, di antaranya kawasan Kota Lama Banjarmasin.

​Dalam proses pendataan di lapangan, pihaknya menemukan beragam respon dari pemilik usaha. Tidak sedikit pelaku usaha yang kooperatif, namun ada pula yang mengulur waktu dengan alasan pemilik tidak berada di tempat hingga tidak mengembalikan formulir pendaftaran.

​Ia menegaskan, kafe yang terbukti sudah beroperasi aktif tetap akan ditetapkan sebagai Wajib Pajak (WP) sesuai ketentuan.

​"Usaha yang sudah berjalan beberapa bulan dan ramai pembeli tetap kami tetapkan sebagai WP. Pembatalan status WP hanya bisa dilakukan jika usaha tersebut resmi tutup dengan bukti yang jelas," imbuhnya.​Untuk mengantisipasi modus pelaku usaha yang sering ganti nama, buka-tutup, atau berpindah tempat, BPKPAD secara berkala menerjunkan tim untuk melakukan verifikasi langsung ke lapangan. 

Saat ini per Juli 2026, Realisasi PAD di Kota Banjarmasin mencapai Rp326,1 miliar atau 53,83 persen dari target yang ditetapkan Rp605,8 miliar murni penerimaan pajak daerah, di mana target PAD keseluruhan Rp721 miliar di tahun anggaran 2026.

Dari nilai realisasi tersebut, sektor pajak daerah mencapai 49,95 persen, termasuk di dalamnya pajak makanan dan minuman turut berkontribusi. (Banjarmasinpost.co.id/Mariana)

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.