TRIBUNMANADO.CO.ID, Tondano - Kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Minahasa perlu mendapatkan perhatian.
Lantaran angkanya tergolong cukup tinggi.
Berdasarkan data Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Minahasa sejak Januari hingga Juli 2026 ada 22 korban kekerasan perempuan dan anak.
Rincinya ada kasus persetubuhan anak ada dua, perebutan hak asuh anak ada 2, korban kekerasan fisik ada 3, cabul ada 8.
Tindak pidana perdagangan anak ada 4.
Sedangkan untuk kekerasan terhadap perempuan ada 2.
Juga ada dua kejadian bayi di buang, serta penelantaran anak ada 3 kasus.
Sedangkan data 2025 terjadi 90 kasus perempuan dan anak.
Kekerasan seksual terhadap anak ada 20 kasus.
Sedangkan tindak pidana kekeraaan seksual terhadap perempuan ada 4 kasus.
Kepala DP3A Minahasa Agustina Mangundap melalui Fanny Runtuwene Kepala UPTD Perempuan dan anak menjelaskan, sejauh ini mereka melakukan penjangkauan.
"Korban yang tidak datang kemari untuk melaporkan kami kunjungi," kata dia, Kamis 30 Juli 2026.
Juga melakukan asesmen awal dan penguatan daari masalah yang dibahadapi.
Selain itu ada pendampingan psikologi untuk mengembalikan kondisi akibat trauma.
"Lakukan visum dan berikan pendampingan hukum pengacara," kata dia.
Untuk anak terlantar difasilitasi kerjasama dengan dinsos.
"Diberikan bantuan sesuai dengan kebutuhan," jelas.
Kalau ada korban yang terancam disediakan rumah perlindungan.
"Intinya kami fokus kepada korban," ujarnya.
(TribunManado.co.id/Amg)