Tanggapi Vonis 2 Tahun Penjara, Abdul Wahid: Saya Tidak Bersalah, Tidak Ada Bukti
Muhammad Ridho July 30, 2026 05:29 PM

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid, tetap meyakini dirinya tidak bersalah dalam perkara dugaan korupsi di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPR-PKPP) Provinsi Riau.

Meski divonis 2 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis (30/7/2026), ia menilai tidak ada bukti yang membuktikan dirinya melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan.

Usai sidang putusan, Abdul Wahid mengatakan seluruh fakta yang terungkap selama persidangan justru tidak menunjukkan adanya alat bukti yang mengarah pada keterlibatannya. 

Karena itu, ia menilai perkara yang menjeratnya sarat rekayasa dan memiliki muatan politis.

"Saya merasa tidak bersalah dalam hal ini dan tidak pernah saya lakukan. Saya merasa perkara ini penuh dengan rekayasa. Fakta-fakta hukum yang terlihat di persidangan menunjukkan bahwa tidak adanya bukti terhadap saya. Saya juga merasa ada nilai-nilai politis di balik perkara ini," ujar Abdul Wahid.

Atas dasar itu, Abdul Wahid memastikan akan menempuh upaya hukum banding.

Menurutnya, putusan majelis hakim tidak memuat pertimbangan yang meringankan serta mengabaikan berbagai fakta yang terungkap selama proses persidangan.

Ia berharap pada tingkat peradilan berikutnya seluruh fakta hukum dapat dipertimbangkan secara lebih menyeluruh sehingga memberikan rasa keadilan baginya.

Selain itu, Abdul Wahid menyampaikan terima kasih kepada masyarakat yang mengikuti jalannya persidangan sejak awal hingga putusan dibacakan.

Ia mengaku tetap optimistis masih memiliki kesempatan untuk memperoleh keadilan melalui proses hukum yang akan ditempuh.

"Saya mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah mengikuti persidangan ini dari awal hingga akhir. Saya tetap yakin masih ada ruang keadilan yang dititipkan Tuhan di tempat yang lain. Terima kasih kepada seluruh masyarakat yang telah mendukung saya," sebutnya.

Baca juga: Jejak Korupsi Para Gubernur Riau, Abdul Wahid Gubri Ke Empat yang Berakhir di Meja Hijau

Baca juga: Nasib Jabatan Gubernur Abdul Wahid Setelah Vonis Dua Tahun, Berikut Penjelasan KPU

Abdul Wahid disebut terbukti melakukan tindak pidana korupsi berupa gratifikasi.

Hal ini diketahui dari putusan yang dibacakan ketua majelis hakim Tipikor Pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Delta Tamtama, dalam sidang lanjutan, Kamis (30/7/2026).

"Mengadili, menyatakan terdakwa Abdul Wahid terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi, sebagaimana dalam dakwaan alternatif ketiga Pasal 12B junto Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor, jo Pasal 20 huruf C UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP," ungkap hakim Delta.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Abdul Wahid oleh karena itu, dengan pidana penjara selama 2 tahun dan pidana denda sejumlah Rp200 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar, diganti pidana kurungan 80 hari," tambah hakim.

Tak hanya itu, Abdul Wahid turut dibebankan membayar uang pengganti senilai Rp1,45 miliar.

Dengan ketentuan apabila tidak dibayar setelah perkara inkrah setelah 1 bulan, maka harta bendanya dapat disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

"Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi, maka dapat diganti pidana penjara 1 tahun 6 bulan," ucap hakim.

Hakim Delta, juga membacakan hal yang memberatkan dan meringankan bagi terdakwa Abdul Wahid.

Adapun hal memberatkan, Abdul Wahid dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam hal pemberantasan tindak pidana korupsi.

"Terdakwa adalah penyelenggara negara sebagai Gubernur Riau yang Harusnya menjadi role model dalam pemberantasan korupsi," ucap hakim Delta.

Sementara hal meringankan, terdakwa Abdul Wahid belum pernah dihukum.

Kemudian, Abdul Wahid merupakan tulang punggung keluarga, serta masih berusia muda yang diharapkan dapat memperbaiki kesalahannya.

Vonis 2 tahun ini, jauh lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dimana JPU KPK menuntut Abdul Wahid dengan pidana penjara 8 tahun 6 bulan.

Sebagai informasi, JPU KPK mendakwa Gubernur Riau periode 2025–2030, Abdul Wahid, bersama sejumlah pihak, melakukan praktik pemerasan terhadap pejabat di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (PUPR-PKPP) Provinsi Riau.

Abdul Wahid diduga bersama Kepala Dinas PUPRPKPP Muhammad Arief Setiawan, tenaga ahli gubernur Dani M. Nursalam, serta ajudannya Marjani, memaksa para kepala UPT Jalan dan Jembatan untuk menyerahkan sejumlah uang.

Peristiwa tersebut terjadi dalam rentang April hingga November 2025 di sejumlah lokasi di Pekanbaru, termasuk rumah dinas gubernur, kantor dinas, hingga kediaman pihak-pihak terkait.

JPU KPK mengungkap, praktik tersebut bermula dari arahan Abdul Wahid dalam rapat pada 7 April 2025 di rumah dinas gubernur. 

Dalam pertemuan itu, para pejabat diminta untuk patuh terhadap pimpinan dengan pernyataan “matahari hanya satu”, disertai ancaman mutasi bagi yang tidak mengikuti perintah.

Setelah Pemerintah Provinsi Riau menetapkan pergeseran anggaran tahun 2025 dengan nilai ratusan miliar rupiah, para kepala UPT disebut diminta menyetorkan “fee” sebagai bentuk loyalitas. 

Permintaan tersebut disampaikan melalui Kepala Dinas PUPRPKPP dan perantara lainnya.

Awalnya, para kepala UPT hanya menyanggupi setoran sekitar 2,5 persen dari anggaran. 

Namun, jumlah itu kemudian dinaikkan menjadi 5 persen atau sekitar Rp7 miliar. 

Para pejabat disebut terpaksa menyetujui permintaan tersebut karena adanya tekanan dan ancaman pencopotan jabatan.

Setoran uang dilakukan secara bertahap. Pada tahap pertama, terkumpul Rp1,8 miliar, diikuti tahap kedua sebesar Rp1 miliar, dan tahap ketiga Rp750 juta. 

Total uang yang terkumpul mencapai Rp3,55 miliar.

Dalam dakwaan juga diuraikan bahwa sebagian uang tersebut disalurkan kepada Abdul Wahid melalui perantara, serta digunakan untuk berbagai kepentingan non-kedinasan, termasuk kebutuhan pribadi dan kegiatan tertentu.

JPU KPK menilai perbuatan terdakwa melanggar Pasal 12 huruf e Juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

(Tribunpekanbaru.com/Rizky Armanda)

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.