TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Provinsi Riau mencatat sejarah kelam dalam tata kelola pemerintahan daerah.
Abdul Wahid menambah daftar Gubernur Riau yang terjerat kasus korupsi.
Gubernur Riau Nonaktif periode 2025-2023 itu divonis 2 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor PN Pekanbaru pada Kamis (30/7/2026).
Majelis hakim menyatakan Abdul Wahid bersalah dalam kasus dugaan korupsi modus pemerasan di lingkungan Dinas PUPK PKPP Riau.
Dalam kasus ini Abdul Wahid tak sendiri, eks Kepala Dinas PUPR PKPP Riau M Arief Setiawan dan tenaga ahli Dani M Nursalam sebagai tersangka.
Abdul Wahid jadi Gubernur Riau keempat yang jadi tersangka korupsi.
Sebelumnya mantan Gubernur Riau periode 1998-2003 Saleh Djasid tersandung kasus korupsi pengadaan mobil pemadam kebakaran tahun 2003.
Majelis Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis Saleh Djasit empat tahun penjara dan denda sebesar Rp200 juta, serta subsider enam bulan kurungan pada Agustus 2008.
Saleh Djasit kemudian bebas bersyarat pada Agustus 2010 lalu.
Baca juga: Nasib Jabatan Gubernur Abdul Wahid Setelah Vonis Dua Tahun, Berikut Penjelasan KPU
Selain Saleh Djasit, Gubernur Riau yang menjabat dua periode dari 2003-2013 Rusli Zainal juga ditetapkan sebagai tersangka korupsi.
Ia ditangkap KPK terkait dengan kasus korupsi PON XVIII, suap anggota DPRD Riau, dan penerbitan izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu pada hutan tanaman (IUPHHK-HT) di Kabupaten Pelalawan, Riau.
Rusli Zainal divonis 14 tahun penjara, namun kemudian hukumannya dikurangi menjadi 10 tahun setelah Peninjauan Kembali (PK) yang diajukannya dikabulkan.
Gubernur setelah periode Rusli Zainal juga tersandung kasus korupsi.
Annas Maamun Gubri periode 2014-2016 terjerat dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada September 2014.
Ia ditangkap tak sampai satu tahun kepemimpinnanya di Provinsi Riau.
Annas Maamun ditangkap KPK atas kasus alih fungsi hutan divonis tujuh tahun penjara.
Pria yang akrab disapa 'Atuk' itu, bebas dari penjara setelah mendapat grasi dari Presiden Joko Widodo.
Tahun 2022, Annas Maamun kembali ditahan KPK.
Kali ini, Annas terjerat kasus dugaan suap pengesahan RAPBD Perubahan Tahun 2014 dan RAPBD Tambahan Tahun 2015 di Provinsi Riau.
Annas Maamun satu tahun penjara dalam kasus gratifikasi, Kamis (28/7/2022). Selain hukuman satu tahun penjara, Annas juga dikenakan pidana denda sebesar Rp 100 juta subsider 2 bulan.
Abdul Wahid lewat tim advokatnya, langsung menyatakan banding atas vonis 2 tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim Tipikor Pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis (30/7/2026).
"Kami menyatakan banding Yang Mulia," ucap seorang tim advokatnya.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menyatakan pikir-pikir selama 7 hari.
"Dalam hal ini kami penuntut umum menyatakan akan pikir-pikir terlebih dahulu," ucap JPU KPK.
Diketahui vonis Abdul Wahid tersebut jauh lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sebelumnya, JPU menuntut Abdul Wahid dengan pidana penjara selama 8 tahun 6 bulan, denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan, serta membayar uang pengganti sesuai hasil perhitungan jaksa.
Putusan majelis hakim itu pun disambut beragam reaksi dari para pendukung Abdul Wahid yang sejak pagi memadati area Pengadilan Negeri Pekanbaru untuk mengikuti jalannya sidang.
Sementara di dalam ruang sidang, pelukan Henny kepada Abdul Wahid menjadi penutup momen emosional yang menyita perhatian seluruh pengunjung sidang.
( Tribunpekanbaru.com)