DPRD Sidoarjo: Semua Warga Harus Dapat Layanan Kesehatan, Tak Terhalang Biaya
Wiwit Purwanto July 30, 2026 05:32 PM

SURYA.CO.ID SIDOARJO - Semua warga Sidoarjo harus mendapat layanan kesehatan yang baik. Termasuk warga kurang mampu, bisa cukup menunjukkan KTP Sidoarjo untuk mendapatkan layanan kesehatan di fasilitas kesehatan (faskes) atau rumah sakit. 

Melalui program Universal Health Coverage (UHC), warga cukup menunjukkan KTP atau NIK untuk mendapatkan pelayanan di fasilitas kesehatan.

Komitmen tersebut menjadi upaya memastikan tidak ada masyarakat yang kehilangan hak atas layanan medis, terutama warga kurang mampu, peserta BPJS Kesehatan yang kepesertaannya tidak aktif, maupun mereka yang belum memiliki jaminan kesehatan. Seluruh skema disiapkan agar pelayanan tetap berjalan tanpa hambatan administrasi.

Anggota Komisi D DPRD Sidoarjo Bangun Winarso mengatakan, warga kurang mampu yang membutuhkan layanan kesehatan akan ditanggung melalui APBD Sidoarjo dengan kepesertaan BPJS Kesehatan kelas 3.

“Itu sudah menjadi komitmen kita bersama dalam menjamin hak dasar kesehatan masyarakat melalui optimalisasi program Universal Health Coverage (UHC),” kata Bangun Winarso.

Menurutnya, kebijakan tersebut diambil untuk memastikan proses pelayanan kesehatan berjalan tanpa celah, terutama bagi masyarakat rentan maupun peserta BPJS Kesehatan yang kepesertaannya sempat terputus.

Baca juga: Pemkab Sidoarjo dan BNN Bersinergi Tutup Ruang Gerak Jaringan Narkoba di Perbatasan

Bangun menegaskan kesehatan merupakan fondasi utama kesejahteraan masyarakat. Karena itu, Pemerintah Kabupaten Sidoarjo terus mendorong cakupan kepesertaan UHC semakin luas.

"Program UHC menjadi prioritas di Sidoarjo. Semua warga harus mendapat layanan kesehatan tanpa terkecuali. Targetnya warga yang terdaftar harus mencapai 99,8 persen, dengan tingkat kepesertaan aktif minimal di angka 80 persen," ujar politisi PAN tersebut.

Saat ini struktur kepesertaan BPJS Kesehatan di Sidoarjo terdiri atas peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) dari pemerintah pusat, peserta mandiri, hingga pekerja yang iurannya ditanggung perusahaan. Namun, masih terdapat warga yang menunggak iuran atau belum terdaftar sebagai peserta.

Untuk mengatasi persoalan tersebut, Pemkab Sidoarjo menyiapkan skema pembiayaan melalui APBD agar warga tetap memperoleh jaminan kesehatan.

“Tapi covernya untuk BPJS Kesehatan kelas 3,” lanjutnya.

APBD Disiapkan Rp 115 Miliar, Siap Bertambah Sesuai Kebutuhan

Bangun menjelaskan, pada tahun ini Pemkab Sidoarjo telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp115 miliar melalui APBD untuk membiayai iuran BPJS Kesehatan masyarakat yang menjadi tanggungan pemerintah daerah.

Baca juga: Sukses Wujudkan Sanitasi 5 Pilar dan Tekan Stunting, Pemkab Sidoarjo Diganjar Penghargaan Menteri

Menurutnya, kebutuhan anggaran bersifat dinamis karena sewaktu-waktu jumlah peserta yang harus ditanggung pemerintah bisa bertambah.

"Nilai ini bisa berkembang. Dinamika di lapangan seringkali menunjukkan adanya warga yang sebelumnya mendapat fasilitas BPJS, namun tiba-tiba status BPJS-nya dinonaktifkan. Dalam kondisi seperti itu, otomatis anggaran kita akan bertambah untuk mengcover mereka," katanya.

Senada, Anggota Komisi D DPRD Sidoarjo Tarkit Erdianto menyampaikan bahwa Pemerintah Kabupaten Sidoarjo telah menjalin kerja sama dengan BPJS Kesehatan agar sistem pembayaran berjalan lancar. Skema tersebut menggunakan mekanisme pembayaran di awal sehingga masyarakat dapat segera memperoleh pelayanan ketika membutuhkan perawatan.

Berdasarkan perhitungan sementara, kebutuhan anggaran hingga akhir tahun diperkirakan mencapai sekitar Rp120 miliar.

"Yang Rp 115 miliar sudah terbayar. Jika nanti di tengah jalan ada tambahan kebutuhan karena pertambahan jumlah peserta aktif, kami siap mengalokasikan lagi di perubahan anggaran. Prinsipnya, anggaran mengikuti kebutuhan riil warga di lapangan," ujar politisi PDI Perjuangan tersebut.

Meski pembiayaan telah dipastikan, DPRD Sidoarjo terus mendorong seluruh Puskesmas maupun Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) memberikan pelayanan yang sama kepada seluruh warga tanpa membedakan status kepesertaan BPJS Kesehatan.

Melalui program UHC yang terintegrasi, masyarakat kini cukup menunjukkan NIK atau KTP Sidoarjo untuk memperoleh akses pelayanan kesehatan.

“Harapannya, tidak ada lagi cerita tentang warga miskin yang takut berobat karena kendala biaya. Semua warga Sidoarjo harus mendapat layanan kesehatan yang baik,” tandasnya.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.