Iptu Budi Mulya Tangkap 3 'Penguasa' Narkoba di Muba, Ada Wanita & Petani yang Nyambi Jadi Pengedar
Welly Hadinata July 30, 2026 07:27 PM

SRIPOKU.COM, SEKAYU – Satuan Reserse Narkoba Polres Musi Banyuasin (Muba) mengungkap tiga kasus peredaran narkotika dalam operasi yang digelar pada 16 hingga 17 Juli 2026.

Dari tiga lokasi berbeda, polisi menangkap tiga tersangka dan menyita sabu, tablet diduga ekstasi, timbangan digital, uang tunai, serta sejumlah barang yang diduga digunakan untuk mengedarkan narkoba.

Kasus pertama diungkap pada Kamis (16/7/2026) sekitar pukul 16.30 WIB di belakang rumah DD (43), seorang petani di Dusun IV, Desa Letang, Kecamatan Babat Supat.

Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima informasi dari masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran narkotika di wilayah tersebut.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan tujuh paket sabu dengan berat bruto 5,22 gram, satu butir tablet diduga narkotika berlogo Maserati warna cokelat, satu pecahan tablet warna cokelat, timbangan digital, uang tunai Rp200 ribu, telepon genggam, plastik klip, serta sejumlah perlengkapan lainnya. Seluruh barang bukti diakui milik tersangka.

Masih di hari yang sama sekitar pukul 21.30 WIB, Satres Narkoba kembali menangkap seorang wanita inisial KS (40), warga Desa Terusan, Kecamatan Sanga Desa.

Saat dilakukan penggeledahan di rumahnya, tersangka menyerahkan barang bukti yang disimpan di dalam kamar.

Polisi mengamankan satu paket sabu seberat bruto 4,19 gram, pecahan tablet diduga narkotika warna hijau seberat bruto 0,33 gram, dua timbangan digital, plastik klip, dua sekop pipet, uang tunai Rp180 ribu, satu unit telepon genggam, serta sebuah jaket hitam.

Selanjutnya, pada Jumat (17/7/2026) sekitar pukul 11.45 WIB, petugas menangkap BE (44) di rumahnya di Kelurahan Soak Baru, Kecamatan Sekayu.

Saat diamankan, tersangka berada di teras samping rumah. Hasil penggeledahan menemukan sebuah dompet yang berisi 25 paket sabu dengan berat bruto 4,18 gram.

Barang haram tersebut disembunyikan di dalam bubble wrap bersama satu set perlengkapan tenda camping.

Kasatres Narkoba Polres Muba IPTU Budi Mulya mengatakan seluruh pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan hingga penangkapan para tersangka.

"Ketiga tersangka berikut seluruh barang bukti telah diamankan di Polres Muba untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Kami juga terus melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika yang lebih luas," ujar Budi, Kamis (30/7/2026).

Ia menegaskan pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi pelaku penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Musi Banyuasin.

Polres Muba juga mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas peredaran narkotika di lingkungan masing-masing.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.