SURYA.CO.ID, SURABAYA – Petugas gabungan berhasil membongkar aksi penyelundupan 3,4 ton merkuri cair senilai Rp17,5 miliar di Terminal Petikemas Surabaya yang rencananya dikirim ke Afrika Barat.
Penyelundupan bahan kimia berbahaya itu terbongkar setelah petugas mencurigai muatan kontainer berisiko tinggi.
Upaya tegas ini menjadi langkah nyata aparat hukum dalam melindungi masyarakat serta menjaga perbatasan negara dari perdagangan ilegal internasional.
Susunan keramik yang masih terbungkus karton, menyita perhatian aparat gabungan, di Terminal Petikemas Surabaya, Kamis (30/7/2026) pukul 15.00 WIB.
Perhatian para petugas bukan tertuju pada motif keramik, melainkan sebuah ruang kosong di antara tumpukan karton keramik yang diisi tumpukan botol plastik dan jerigen.
Botol plastik bekas air mineral itu dilapisi Alumunium Foil, dan Lakban Coklat.
Meski isi di dalam botol tidak terlihat secara kasat mata, namun dari hasil pemeriksaan laboratorium, ternyata diketahui terdapat zat berbahaya yakni Merkuri.
Alhasil barang itu berhasil digagalkan dikirim ke luar negeri.
Baca juga: Bea Cukai Ungkap Ekspor Jatim Alami Re-Impor sebagai Dampak Memanasnya Selat Hormuz
Kanwil Bea Cukai Jawa Timur I, bersama Bea Cukai Tanjung Perak, dan Polri, menggagalkan upaya ekspor ilegal, sekitar 3,4 Ton Merkuri Cair.
Kepala Kanwil Bea Cukai Jawa Timur I, Rusman Hadi, mengatakan, estimasi nilai barang mencapai sekitar Rp17,5 Miliar.
“Merkuri merupakan logam berat yang umum digunakan dalam proses Amalgamasi, pada pertambangan emas skala kecil,” ujar Rusman Hadi.
Menurutnya, penggunaan merkuri memiliki dampak yang sangat berbahaya, karena bersifat beracun, dapat mencemari lingkungan, serta menimbulkan dampak kesehatan baik paparan jangka pendek maupun jangka panjang.
“Perdagangan merkuri secara internasional dikendalikan melalui Konvensi Minamata tentang Merkuri yang telah diratifikasi Pemerintah Indonesia, melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2017 tentang Pengesahan Minamata Convention on Mercury,” terangnya.
Ia menambahkan, penindakan ini menjadi wujud memberikan perlindungan kepada masyarakat, dari produk berbahaya dan tidak memenuhi ketentuan.
Sekaligus berada di garis depan dalam menjaga perbatasan, dan memastikan ekonomi nasional tetap tumbuh dengan sehat.
“Bea Cukai akan terus memperkuat pengawasan dan penindakan melalui sinergi bersama penegak hukum, serta dukungan masyarakat,” imbuhnya.
Baca juga: Akhirnya Bos Blueray John Field Blak-blakan Kuak Motif Suap Pejabat Bea Cukai, Tak Pernah Ditolak
Di tempat yang sama, Kepala Bea Cukai Tanjung Perak Agus Cahyono, mengungkapkan, upaya penggagalan ekspor ilegal dilakukan oleh Tim penindakan dan Penyidikan Kanwil Bea Cukai Jawa Timur 1, bersama Tim Seksi P2 Bea Cukai Tanjung Perak, Jumat (24/7/2026), di PT Terminal Petikemas Surabaya.
Dalam pemeriksaan fisik yang turut disaksikan oleh Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan (PPJK), selaku kuasa eksportir, petugas menemukan ketidaksesuaian antara dokumen ekspor dengan isi kontainer.
“Sekitar pukul 14.00 WIB sampai 17.00 WIB, kami memeriksa satu kontainer berukuran 20 feet yang dinilai berisiko tinggi,” ungkap Agus Cahyono.
Dalam dokumen ekspor, lanjut Agus, dinyatakan muatan berupa 900 karton keramik seberat 11.000 kilogram.
“Kami juga menemukan 251 botol plastik dan 71 jerigen, berisi cairan berwarna perak yang disembunyikan di dalam Palet Keramik dan dilapisi Aluminium Foil,” urainya.
Untuk memastikan isi cairan itu, dilakukan pengambil sampel dan pengujian di Balai Laboratorium Bea Cukai Surabaya. Hasilnya cairan dipastikan merupakan Merkuri.
“Atas temuan itu, petugas segera melakukan pencegahan dan penyegelan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut,” ucapnya.
Baca juga: Bea Cukai Tanjung Perak Surabaya Gagalkan Impor Ilegal asal Tiongkok: Miras hingga Kosmetik Disita
Agus Cahyono menambahkan, pelaku yang merupakan seorang eksportir menggunakan modus menyembunyikan produk cair dalam botol plastik dan jerigen, yang ditempatkan di sela-sela langit.
Selanjutnya, dilapisi dengan aluminium foil agar tidak mudah terdeteksi oleh sensor pemindai.
“Barang itu diketahui akan dikirim ke Burkina Faso, Afrika Barat yang diduga akan digunakan sebagai bahan pendukung aktivitas pertambangan emas,” imbuhnya.
Mengenai penanganan perkara itu, Eksportir beserta pihak-pihak terkait dikenakan pasal 103 huruf A, Undang Undang Nomor 10 tahun 1995, tentang kepabeanan sebagai lampiran tahun 2006, dan lampiran nomor 11 tahun 2017, tentang pengesahan Minamata Convention on Mercury, beserta ketentuan terkait pengendalian perdagangan Merkuri.
“Barang yang berhasil diamankan meliputi 826 karton keramik, 251 botol plastik kemasan 600 mililiter, dengan berat kotor sekitar 2.008 kilogram, dan 71 jeriken kemasan 2 liter dengan berat kotor sekitar 1.420 kilogram. Total merkuri cair yang berhasil diamankan mencapai sekitar 3.428 kilogram dengan estimasi nilai barang sebesar Rp17,5 miliar,” tandas Agus.