Jakarta (ANTARA) - Tim Penyidik Kejaksaan Agung (Tim 9) menetapkan Nurman Herin (NH) selaku pihak swasta sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah.

"Tim penyidik menetapkan tersangka NH terkait dugaan turut serta tindak pidana pencucian uang," kata Koordinator Tim 9 sekaligus Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Rudi Margono di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis.

Terkait detail peran Nurman, Rudi tidak menjelaskan lebih lanjut. Ia hanya mengatakan tersangka tersebut diduga kuat turut serta dalam pencucian uang.

Usai ditetapkan tersangka, ujar dia, Nurman akan menjalani penahanan di Rutan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk 20 hari ke depan terhitung mulai Kamis hari ini.

Berdasarkan pantauan ANTARA di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Nurman digiring menuju mobil tahanan dengan mengenakan rompi tahanan Kejaksaan berwarna merah muda. Akan tetapi, tangannya tampak tidak diborgol.

Dengan ditetapkannya Nurman sebagai tersangka, maka total tersangka dalam kasus dugaan TPPU ini berjumlah dua orang.

Sebelumnya, pada Jumat (24/7), tim penyidik menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka kasus dugaan TPPU.

Penetapan itu berdasarkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru untuk kasus dugaan TPPU bernomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 yang dikeluarkan pada tanggal 20 Juli 2026.

Sprindik baru itu diterbitkan usai pihak Kejagung menerima berkas perkara serta barang bukti berupa emas 74 kilogram dan uang valuta asing senilai ratusan miliar dari Polri.

Kejagung juga sebelumnya telah menerbitkan tiga sprindik seusai menerima pengalihan perkara dari Polri sebagai bentuk sinergi penegakan hukum. Pertama, sprindik bernomor 43 untuk perkara dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU PT KNI.

Kedua, sprindik nomor 44 untuk perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola batu bara di PLTU yang diduga menjadi pemicu pemadaman listrik (blackout).

Terakhir, sprindik nomor 45 terkait dengan kasus dugaan korupsi dan TPPU dalam penanganan perkara PT Asabri.