24.521 Jiwa Tercatat di DTSEN, Pemprov Kaltara dan SKALA Perkuat Pemutakhiran Data Disabilitas
Cornel Dimas Satrio July 30, 2026 11:14 PM

TRIBUNKALTARA.COM, TANJUNG SELOR - Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara (Pemprov Kaltara) tengah melakukan pemutakhiran data penyandang disabilitas untuk memastikan data yang digunakan dalam pemberian layanan benar-benar akurat dan sesuai kondisi di lapangan.

Proses pemutakhiran tersebut dilakukan dengan mengembangkan data awal dari Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) menjadi data tematik penyandang disabilitas yang lebih spesifik.

Provincial Lead SKALA (Sinergi dan Kolaborasi untuk Akselerasi Layanan Dasar) Kaltara, Nurul Affandy menyampaikan, SKALA saat ini turut membantu pemerintah daerah dalam memperkuat pendataan dan tata kelola data penyandang disabilitas.

"Kalau data disabilitas itu kan SKALA lagi membantu bagaimana memperkuat pendataannya dan tata kelolanya. Pemerintah provinsi itu sudah mendapatkan data awal tentang DTSEN," ujarnya.

Berdasarkan data DTSEN Triwulan III 2025 untuk desil 1 sampai 5, terdapat 24.521 penyandang disabilitas di Kaltara.

Rinciannya, Kabupaten Bulungan sebanyak 5.329 jiwa, Malinau 3.151 jiwa, Tarakan 9.020 jiwa, Tana Tidung 990 jiwa dan Nunukan sebanyak 6.031 jiwa.

Nurul menegaskan, angka tersebut masih menjadi data awal yang perlu didalami dan diverifikasi kembali.

Pasalnya, data disabilitas yang tersedia saat ini belum seluruhnya menggambarkan kondisi secara spesifik sehingga diperlukan pendataan tematik.

"Rincian data itu ada di DTSEN, itu dalam mekanisme ini sebagai data awal yang kemudian akan didalami sebagai data tematik disabilitas atau diakurasi, didata ulang ke data spesifik tentang disabilitas," jelasnya.

30072026 Provincial Lead SKALA Kaltara Nurul Affandy
SIAPKAN DATA TEMATIK - Provincial Lead SKALA Kaltara Nurul Affandy saat ditemui di ruang rapat Kantor Gubernur lantai IV Jalan Kolonel Soetadji, Tanjung Selor, Kabupaten Bulungan, Kaltara, Kamis (30/7/2026). Pemprov siapkan data tematik untuk pemutahiran data penyandang disabilitas.

Baca juga: Pemutakhiran Data Penyandang Disabilitas, Pemprov Kaltara Pastikan Berbasis By Name By Address

Menurut Nurul, pemutakhiran data diperlukan agar pemerintah memiliki informasi yang jelas mengenai siapa penyandang disabilitas, jenis disabilitas hingga domisili masing-masing.

Data yang hanya mencantumkan nama tanpa alamat yang jelas berpotensi menimbulkan data ganda maupun kesalahan sasaran dalam pemberian pelayanan.

"Untuk itu perlu ada sebuah mekanisme pendataannya, karena pendataan itu ternyata pemerintah provinsi dan Dinas Sosial tidak bisa berdiri sendiri," katanya.

Proses tersebut nantinya membutuhkan kolaborasi antara Pemprov Kaltara, pemerintah kabupaten dan kota, tenaga kesehatan serta Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).

Nurul menjelaskan, warga yang ingin memperoleh kartu layanan penyandang disabilitas terlebih dahulu harus mendapatkan surat keterangan disabilitas dari tenaga kesehatan.

Selanjutnya, data tersebut diverifikasi melalui Disdukcapil untuk memastikan identitas dan status kependudukan sebelum kartu layanan penyandang disabilitas diterbitkan.

"Begitu warga itu ingin mendapatkan kartu disabilitas, dia harus ke nakes dulu untuk mendapatkan surat keterangan disabilitas. Setelah itu baru ke Disdukcapil untuk memastikan dia terdaftar sebagai warga negara, baru diterbitkan kartu layanan penyandang disabilitas," ungkapnya.

Tak Cuma Administrasi

Ia mengatakan, pemutakhiran data tersebut bukan hanya untuk kebutuhan administrasi, tetapi juga menjadi dasar agar berbagai kebijakan dan layanan bagi penyandang disabilitas dapat diberikan secara tepat sasaran.

Salah satunya berkaitan dengan berbagai konsesi yang telah diberikan pemerintah maupun pihak swasta.

Pemprov Kaltara saat ini telah memberikan sejumlah kemudahan bagi penyandang disabilitas, termasuk diskon pajak kendaraan bermotor dan layanan transportasi.

"Pemprov memberikan diskon pajak kendaraan bermotor bagi disabilitas yang diskonnya minimal 70 persen, itu kan butuh identitas," tuturnya.

Selain itu, terdapat pula potongan tarif layanan speedboat sebesar 20 persen bagi penyandang disabilitas.

Menurut Nurul, keberadaan data yang akurat dan kartu identitas khusus akan membuat pemberian fasilitas tersebut lebih terukur sekaligus mencegah penyalahgunaan.

"Begitu juga untuk teman-teman gabungan pengusaha speedboat itu kan ada diskon 20 persen dan tidak mungkin juga orang mengaku-ngaku disabilitas. Makanya butuh kartu identitas," katanya.

Ia menambahkan, proses pemutakhiran juga penting untuk mengetahui persebaran penyandang disabilitas di setiap daerah.

Dengan data yang lebih spesifik, pemerintah dapat mengetahui jumlah penyandang disabilitas di Bulungan, Nunukan, Malinau, Tarakan maupun Tana Tidung secara lebih akurat.

"Kalau ada data ini kan jadi lebih mudah, masyarakat disabilitas itu tersebar di mana. Misal di Bulungan sekian, Nunukan sekian dan sebagainya," ujarnya.

Nurul menyebut, cakupan data yang lebih luas saat ini menunjukkan jumlah penyandang disabilitas di Kaltara sekitar 39 ribu jiwa.

Perbedaan angka tersebut, menurutnya, berkaitan dengan cakupan dan kategori data yang digunakan, sementara angka 24.521 jiwa merupakan data awal DTSEN yang digunakan dalam proses pemutakhiran tersebut.

Ia berharap setelah proses pemutakhiran selesai, pemerintah memiliki basis data penyandang disabilitas yang lebih valid dan dapat terus diperbarui.

"Ketika konsesi itu siap, maka data itu sudah siap, dan kartu layanan ini sebagai identitas untuk mengakses layanan-layanan itu," pungkasnya.

(*)

Penulis : Rismayanti 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.