2.600 Buruh Tembakau dan Pabrik Rokok di Sumenep Terima BLT DBHCHT Rp900 Ribu
Pipit Maulidya July 31, 2026 05:32 AM

 

SURYA.CO.ID - Sebanyak 2.600 buruh pabrik rokok dan buruh tani tembakau di Kabupaten Sumenep, Madura, menerima Bantuan Langsung Tunai Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (BLT DBHCHT) Tahun 2026.

Setiap penerima memperoleh bantuan sebesar Rp900.000, yang merupakan akumulasi bantuan Rp300.000 per bulan untuk alokasi Juni, Juli, dan Agustus. Dana tersebut disalurkan sekaligus melalui BPRS Bhakti Sumekar.

Pemerintah Kabupaten Sumenep mengingatkan seluruh penerima agar segera mencairkan bantuan tersebut karena terdapat batas waktu pencairan hingga 31 Agustus 2026.

Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A) Kabupaten Sumenep, Abd. Rahman Riadi, mengatakan bantuan yang tidak dicairkan hingga batas waktu yang ditentukan akan dikembalikan ke kas daerah.

"BLT-DBHCHT melalui BPRS Bhakti Sumekar Sumenep paling lambat 31 Agustus 2026. Apabila sampai dengan batas tanggal itu tidak tersalurkan, tentu saja kembali ke Kas Daerah," kata Abd Rahman, Kamis (30/7/2026).

Baca juga: Jeritan Hati Ibu di Surabaya Viral, Bocah Perempuannya Diduga Diculik Mantan Suami

Anggaran Capai Rp2,34 Miliar

Pemkab Sumenep mengalokasikan anggaran sebesar Rp2,34 miliar untuk mendukung penyaluran BLT DBHCHT Tahun 2026.

Dana tersebut diberikan kepada 2.600 penerima yang telah memenuhi persyaratan sesuai ketentuan pemerintah.

Abd. Rahman menjelaskan, penerima bantuan terdiri atas 1.632 buruh pabrik rokok yang tersebar di 61 perusahaan rokok, serta 968 buruh tani tembakau yang berasal dari 30 desa di sejumlah kecamatan di Kabupaten Sumenep.

Bantuan Diterima Utuh Tanpa Potongan

Menurut Abd. Rahman, seluruh penerima akan menerima bantuan secara penuh tanpa potongan dalam bentuk apa pun.

Karena itu, masyarakat diminta tidak mempercayai pihak yang meminta biaya atau imbalan selama proses pencairan.

Ia menegaskan, penerima BLT DBHCHT harus berstatus sebagai buruh pabrik rokok atau buruh tani tembakau, memiliki KTP Kabupaten Sumenep, serta bukan aparatur sipil negara (ASN), anggota TNI maupun Polri, pensiunan, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), maupun perangkat desa.

Untuk memastikan bantuan tepat sasaran, pemerintah menggunakan data dari dua organisasi perangkat daerah.

Data buruh tani tembakau berasal dari Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP), sedangkan data buruh pabrik rokok disiapkan oleh Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Sumenep.

"Data penerima manfaat merupakan hasil sinergi antara Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian serta Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Sumenep agar penyaluran bantuan tepat sasaran," ucapnya.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.