TRIBUNNEWS.COM, LAMONGAN — Simat, kakek berusia 68 tahun tewas dianiaya tetangganya di Dusun Swaloh, Desa Talunrejo, Kecamatan Bluluk, Kabupaten Lamongan, Jawa Timur.
Peristiwa bermula saat Simat sedang duduk santai di teras rumahnya pada Rabu (29/7/2026) malam sekira ukul 20.00 WIB.
Tiba-tiba tetangganya berinisial K (36) datang dan langsung memukul korban menggunakan tongkat kayu ke arah kepala korban.
Akibat serangan secara tiba-tiba tersebut, Simat pun langsung tersungkur dan mengalami luka serius.
Kemudian dua warga yang melihat kejadian tersebut langsung membawa korban ke Balai Pengobatan Muhammadiyah Desa Drokilo, Kedungadem, Bojonegoro.
Karena kondisinya mengalami luka parah, Simat pun akhirnya dirujuk ke RSUD Sumberjo Bojonegoro.
Hasil pemeriksaan medis korban mengalami luka berat di bagian kepala, pendarahan otak, serta luka lebam pada mata sebelah kanan.
Baca juga: Misteri Pembunuhan 3 Perempuan di Hachioji Jepang, Kesaksian Baru Muncul Setelah 31 Tahun
Setelah menjalani perawatan intensif, korban dinyatakan meninggal dunia pada Kamis (30/7/2026) sekitar pukul 02.00 WIB.
Atas kejadian tersebut, keluarga korban pun lantas membuat laporan ke Polsek Bluluk.
Menindaklanjuti laporan tersebut, polisi bergerak mendatangi lokasi kejadian dan rumah pelaku.
Tak lama setelah itu, polisi pun mengamankan K dan langsung digelandang ke Mapolsek Bluluk
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal kepolisian, aksi pelaku diduga dipicu dendam.
Pelaku menuding korban menggunakan ilmu gaib melakukan guna-guna terhadap keluarganya.
"Dari hasil penyelidikan sementara, terduga pelaku meyakini korban telah melakukan ilmu gaib atau guna-guna terhadap keluarganya hingga menyebabkan salah seorang anggota keluarga pelaku mengalami patah tulang kaki," kata Kasi Humas Polres Lamongan, Ipda M Hamzaid, Kamis (30/7/2026).
Baca juga: Motif Pembunuhan Wanita di Cirebon, Oknum PNS Rencanakan Perampokan dan Jual Perhiasan
Dalam kasus ini, selain mengamankan tersangka, polisi juga menyita barang bukti berupa sebatang tongkat kayu berdiameter 3 cm dan panjang 109 cm yang digunakan pelaku untuk menganiaya korban.
Polisi pun turut mengamankan pakaian milik korban.
Saat ini pelaku telah diserahkan ke Satreskrim Polres Lamongan guna menjalani proses hukum dan penyidikan lebih lanjut.
"Terduga pelaku sudah kami amankan di Polres Lamongan. Penyidik masih terus mendalami motif serta melengkapi alat bukti untuk mengungkap kasus ini secara menyeluruh," pungkas Ipda Hamzaid.
Penulis: Hanif Manshuri