TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan pemerintah dan DPR tidak boleh mengurangi alokasi anggaran pendidikan sebesar 20 persen dari APBN maupun APBD untuk membiayai program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Meski demikian, MK masih memperbolehkan MBG dibiayai dari anggaran pendidikan selama masa transisi, sepanjang tidak mengurangi porsi minimal 20 persen yang dijamin konstitusi.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Putusan Nomor 40/PUU-XXIV/2026 yang dibacakan dalam sidang putusan di MK, Jakarta, Kamis (30/07/2026).
Dalam amar putusannya, MK menyatakan Pasal 22 ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN Tahun Anggaran 2026 konstitusional bersyarat.
Mahkamah menegaskan anggaran operasional pendidikan pada akhirnya tidak boleh lagi digunakan untuk membiayai Program MBG.
Namun, pemisahan anggaran itu diberikan masa transisi paling lambat hingga penyusunan APBN 2028 atau dua tahun sejak putusan diucapkan.
Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menjelaskan pada APBN tahun-tahun berikutnya, alokasi dana pendidikan sebesar 20 persen harus benar-benar diprioritaskan untuk penyelenggaraan pendidikan.
Baca juga: MK Tegaskan Anggaran Pendidikan Tak Boleh Tergerus untuk MBG, Bisa Hambat Gaji dan Tunjangan Guru
"Artinya pada APBN tahun-tahun selanjutnya, alokasi dana pendidikan sekurang-kurangnya 20 persen APBN dan 20 persen APBD tidak lagi memasukkan program MBG di dalamnya," ujar Enny.
MK menjelaskan, anggaran pendidikan tersebut harus diprioritaskan untuk membiayai peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, kurikulum, hingga evaluasi serta pengembangan pendidikan.
Meski demikian, Mahkamah masih memberikan ruang bagi pemerintah apabila pada APBN 2027 Program MBG masih menjadi bagian dari anggaran pendidikan.
Syaratnya, penggunaan anggaran tersebut tidak boleh mengurangi alokasi pendidikan yang dijamin konstitusi.
Baca juga: JPPI Sambut Positif Putusan MK: Sebaiknya MBG Dikeluarkan dari Anggaran Pendidikan Mulai APBN 2027
"Hal tersebut hanya dapat dibenarkan sepanjang tidak mengurangi alokasi anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20 persen dari APBN dan APBD untuk memenuhi komponen utama pendidikan di luar anggaran program MBG," ucapnya.
Dalam pertimbangannya, MK menegaskan kepastian alokasi anggaran pendidikan minimal 20 persen merupakan amanat konstitusi yang harus dipenuhi negara.
Karena itu, keterbatasan fiskal tidak dapat dijadikan alasan untuk mengurangi anggaran operasional pendidikan yang bersifat mendasar.
Mahkamah juga menyoroti program MBG saat ini masih menggunakan anggaran pendidikan.
Padahal, alokasi dana pendidikan sebesar 20 persen seharusnya diprioritaskan untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan yang hingga kini dinilai belum sepenuhnya terpenuhi.
Hakim Konstitusi Daniel Yusmic menilai, besarnya cakupan Program MBG semestinya diikuti dengan skema pendanaan tersendiri di luar anggaran pendidikan.
"Mengingat luasnya cakupan yang menjadi target program MBG, termasuk di dalamnya penetapan dan penerapan standar mutu layanan penyediaan dan pembagian makanan bergizi, sudah semestinya pembiayaan program dimaksud ditentukan secara tersendiri atau secara khusus di luar anggaran pendidikan yang telah diprioritaskan untuk operasional penyelenggaraan pendidikan,” pungkas Daniel.
MK mengabulkan sebagian permohonan uji materi terkait penggunaan anggaran pendidikan untuk Program MBG.
Melalui putusan tersebut, Mahkamah memberi waktu paling lama dua tahun sejak putusan diucapkan agar pembiayaan program unggulan Presiden Prabowo Subianto itu dipisahkan dari anggaran operasional pendidikan, paling lambat pada APBN 2028.
Istana melalui Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi pun mersepons putusan MK tersebut.
Prasetyo mengatakan dirinya telah mengetahui putusan tersebut, tetapi belum menerima salinan putusannya.
“Kami juga sudah mendapatkan informasi bahwa MK mengambil sebuah keputusan. Tapi memang yang pertama karena kami posisi sedang di luar kota, secara resmi kami belum menerima salinan kepitusan tersebut,” kata Prasetyo dalam perjalanan kereta dari Batang menuju Jakarta, Kamis (30/7/2026).
Pada prinsipnya kata Prasetyo, pemerintah menghormati putusan Mahkamah Konstitusi tersebut.
Pemerintah akan mempelajari putusan MK itu setelah menerima salinan putusannya.
“Dan tentu saja apapun keputusan MK tentu kita hormati nanti akan kita pelajari,” katanya.
Pasalnya kata Prasetyo masalah anggaran tidak hanya berkaitan dengan pemerintah saja.
Namun, juga terkait dengan DPR yang memiliki fungsi budgeting.
“Karena anggaran itu kan kita susun juga bersama-sama dengan teman teman kita di DPR. Jadi mohon waktu,” katanya.
Terpisah, Wakil Ketua Komisi X DPR RI Lalu Hadrian Irfani menyebut putusan MK tersebut memberikan kepastian bahwa alokasi anggaran pendidikan sesuai amanat konstitusi akan difokuskan untuk memenuhi kebutuhan inti penyelenggaraan pendidikan.
Lalu mengatakan, Komisi X DPR mengapresiasi sekaligus mendukung langkah MK yang menegaskan anggaran pendidikan harus diprioritaskan untuk mendukung kualitas layanan pendidikan di Indonesia.
"Kami tentu mengapresiasi dan mendukung putusan Mahkamah Konstitusi yang menegaskan bahwa anggaran pendidikan harus diprioritaskan untuk memenuhi kebutuhan inti dan operasional pendidikan," kata Lalu Hadrian saat dihubungi Tribunnews.com.
Lalu menilai, putusan tersebut menjadi kepastian hukum atas pelaksanaan amanat konstitusi mengenai alokasi minimal 20 persen anggaran pendidikan.
Dengan demikian, dana tersebut benar-benar digunakan untuk menjamin hak masyarakat memperoleh pendidikan yang berkualitas dan berkeadilan.
"Putusan ini memberikan kepastian bahwa amanat konstitusi mengenai alokasi anggaran pendidikan minimal 20 persen benar-benar digunakan untuk menjamin terpenuhinya hak masyarakat atas pendidikan yang bermutu dan berkeadilan," ujar legislator PKB itu.