Kemenangan Semu Putusan MK, MBG Bisa Pakai Anggaran Pendidikan Hingga 2027
Muhammad Fatoni July 31, 2026 08:14 AM

TRIBUNJOGJA.COM, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan anggaran Program Makan Bergizi Gratis (MBG) tidak semestinya dibebankan kepada anggaran pendidikan.

Anggaran program MBG wajib dipisahkan dari alokasi anggaran pendidikan paling lambat pada APBN Tahun Anggaran 2028.

Meski MK telah memutuskan anggaran MBG dipisahkan dari anggaran pendidikan, Koordinator Bidang Sosial dan Politik (Sospol) Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) UI, Hafidz Haernanda, menilai putusan tersebut merupakan kemenangan yang semu.

"Kenapa kemenangan yang semu? Karena anggaran pendidikan masih akan terus digunakan oleh program makan bergizi gratis sampai tahun 2027," tutur Hafidz kepada wartawan di Gedung MK, Kamis (30/7/2026).

Karena itu, pihaknya mendesak agar anggaran program MBG dipisahkan dari anggaran pendidikan pada tahun ini.

"Kami akan terus mendesak agar MBG bisa dikeluarkan saat ini juga, kalau perlu dari anggaran pendidikan," kata Hafidz.

Ia menilai, anggaran pendidikan semestinya difokuskan, misalnya, untuk pembangunan sekolah yang bertujuan memperkuat sumber daya manusia (SDM) melalui akses pendidikan yang layak.

"Jadi, untuk Pak Prabowo Subianto dan Pak Gibran Rakabuming, lihatlah kami yang sedang mengawal putusan ini. Lihatlah para mahasiswa yang telah beberapa hari yang lalu ingin menghentikan program ini. Lihatlah para siswa-siswa yang sedang kesusahan untuk belajar dikarenakan kelasnya itu buruk sekali untuk ditinggali belajar," ucap Hafidz.

"Lihatlah siswa-siswa yang tidak bisa belajar dikarenakan sekolah mereka runtuh. Lihatlah anak SD di NTT yang telah bunuh diri dikarenakan ia tidak bisa menggunakan alat tulis," sambungnya.

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengatakan, pihaknya sudah menerima informasi perihal putusan MK agar anggaran program MBG dipisahkan dari anggaran pendidikan dalam APBN.

Akan tetapi, pihak Istana belum menerima salinan putusannya, mengingat mereka sedang berada di luar kota.

"Terima kasih, kami juga sudah mendapatkan informasi bahwa MK mengambil sebuah keputusan. Tapi memang, yang pertama, karena kami posisi sedang di luar kota, secara resmi kami belum menerima salinan keputusan tersebut," ujar Prasetyo dalam gerbong KA Nusantara Explorer, saat sedang melintas di kawasan Tegal, Jawa Tengah, Kamis (30/7/2026).

Prasetyo menyampaikan, apapun keputusan MK, Istana akan menghormati dan mempelajarinya.

Yang pasti, Prasetyo mengingatkan, persoalan anggaran tidak berdiri sendirian, melainkan melibatkan banyak kementerian dan DPR.

"Apapun keputusan MK tentu kita hormati, nanti akan kita pelajari, karena bagaimanapun kalau berkenaan dengan masalah anggaran tentu kita tidak berdiri sendirian. Karena anggaran itu kan kita susun juga bersama-sama dengan teman-teman kita di DPR. Jadi mohon waktu," katanya.

Sementara itu Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Wamendikdasmen) Fajar Riza Ul Haq mengatakan, pihaknya nanti akan mengkaji apa yang menjadi paksaan dari putusan MK terkait anggaran MBG. 

"Tentu kita akan mengkaji betul apa dampak dari keputusan tersebut. Jadi kita enggak bisa belum berkomentar banyak," kata Fajar di Jakarta Selatan, Kamis (30/7).

Fajar menegaskan, selama ini anggaran di Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) tidak pernah terpengaruh dengan program MBG.

“Revitalisasi sekolah kan bertambah terus jumlahnya, tahun lalu 16 ribu sekolah tahun ini kan jumlahnya sampai 71 ribu sekolah. Tahun depan janji Bapak Presiden naik menjadi 150 ribu sekolah,” ujarnya.

Fajar juga tetap berpendapat bahwa MBG adalah program yang terbukti memberikan dampak positif terhadap siswa. Hal ini merujuk pada penelitian yang dilakukan oleh LabSosio Universitas Indonesia (UI) terkait dampak MBG di sekolah.

“Ada dampaknya bahwa anak-anak yang sudah menerima MBG secara teratur, motivasi belajarnya meningkat. Itu juga mempengaruhi pengalaman pembelajaran sekolah yang lebih rukun,” jelasnya.

Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Yahya Zaini meminta Badan Gizi Nasional (BGN) melakukan efisiensi besar-besaran.

Politikus Golkar itu mengatakan, efisiensi tersebut diperlukan agar Program MBG tetap berjalan meski pemerintah harus menyesuaikan skema penganggarannya setelah putusan MK.

"BGN harus melakukan efisiensi besar-besaran supaya program MBG tetap berjalan, antara lain dengan melakukan refocusing, membatasi pembangunan dapur baru, dan memperbaiki tata kelola MBG," kata Yahya, Kamis (30/7).

Yahya menyatakan, Komisi IX DPR RI menghormati putusan MK yang memerintahkan pemisahan anggaran Program MBG dari anggaran pendidikan. Oleh karena itu, lanjut Yahya, pemerintah dan DPR juga perlu mencari solusi agar keberlangsungan program MBG tetap terjaga. Terlebih, pembahasan anggaran masih berlangsung antara pemerintah dan DPR.

"Kedua, pemerintah dan DPR harus mencari solusi agar program MBG tetap bisa berlangsung. Karena anggaran sedang dibahas oleh DPR dan pemerintah," jelas dia.

Yahya menilai Program MBG telah memberikan manfaat bagi masyarakat, khususnya anak-anak sekolah, ibu hamil dan menyusui, serta balita. Untuk itu, dia berharap program tersebut tetap dapat dilanjutkan.

Dia menambahkan, tindak lanjut mengenai skema anggaran Program MBG akan dibahas BGN bersama Badan Anggaran (Banggar) DPR pada Agustus mendatang.

"Karena soal anggaran, nanti akan dibahas BGN bersama badan anggaran pada bulan Agustus," pungkas dia.

Baca juga: Pembentukan URI Butuh Kajian Komprehensif, Kemampuan APBN Jadi Sorotan Akademisi

Alokasi terpisah

Untuk diketahui, MK menegaskan bahwa anggaran MBG tidak semestinya dibebankan kepada anggaran pendidikan.

Sebab, menurut MK, hal itu berpotensi menghambat penyelesaian berbagai persoalan mendasar di sektor pendidikan, seperti pemenuhan sarana dan prasarana sekolah serta gaji dan tunjangan guru.

Pertimbangan tersebut dibacakan Hakim Konstitusi Daniel Yusmic Pancastaki Foekh dalam sidang pengucapan putusan uji materi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN Tahun Anggaran 2026 dalam Perkara Nomor 40/PUU-XXIV/2026 tersebut diajukan Yayasan Taman Belajar Nusantara (TB Nusantara) dan dikabulkan sebagian.

Mahkamah menilai, memasukkan anggaran MBG ke dalam anggaran pendidikan justru berpotensi menghambat penyelesaian persoalan yang selama ini masih membelit dunia pendidikan.

"Cara demikian justru berpotensi menghambat upaya negara dalam menyelesaikan sejumlah permasalahan yang masif di berbagai sektor pendidikan," kata Daniel, dalam sidang putusan di Gedung MK, Jakarta, pada Kamis (30/7).

"Misalnya terkait dengan pemenuhan sarana dan prasarana pendidikan dan pemenuhan gaji atau tunjangan guru yang merupakan unsur penting dalam operasional penyelenggaraan pendidikan," ujar Daniel.

Daniel menambahkan, pembiayaan Program MBG semestinya memiliki alokasi tersendiri di luar anggaran pendidikan karena cakupannya sangat luas dan tidak hanya berkaitan dengan penyelenggaraan pendidikan.

"Sudah semestinya pembiayaan program dimaksud ditentukan secara tersendiri atau secara khusus di luar anggaran pendidikan yang telah diprioritaskan untuk operasional penyelenggaraan pendidikan," ujar dia.

Menurut Mahkamah, tidak setiap program yang menyasar peserta didik, tenaga pendidik, maupun institusi pendidikan dapat dikategorikan sebagai operasional penyelenggaraan pendidikan. 

"Tidak setiap program yang menyasar peserta didik, tenaga pendidik atau institusi pendidikan dapat ditarik masuk ke dalam kategori operasional penyelenggaraan pendidikan. Terlebih apabila substansinya tidak berkaitan dengan fungsi pendidikan itu sendiri," kata dia.

Mahkamah menegaskan, Program MBG tetap memiliki fungsi penting dalam memenuhi kebutuhan gizi dan kesehatan masyarakat. Namun, karena tujuannya lebih luas, pendanaannya harus ditempatkan dalam pos anggaran tersendiri di APBN.

"Tujuan program MBG yang disebut sebagai solusi nyata terhadap persoalan stunting atau permasalahan kesehatan lainnya akibat ketidakmerataan pemenuhan gizi warga negara merupakan tujuan yang sifatnya luas. Sehingga menurut Mahkamah, harus ditempatkan sebagai satu alokasi anggaran tersendiri dalam APBN," ucap dia.

Dalam putusannya, MK mengabulkan sebagian permohonan uji materi Penjelasan Pasal 22 Ayat (3) UU APBN 2026. Mahkamah menyatakan, penggunaan anggaran pendidikan untuk MBG masih berlaku pada APBN 2026, tetapi pemerintah dan DPR wajib memisahkan anggaran MBG dari anggaran pendidikan paling lambat pada APBN Tahun Anggaran 2028.

MK membuka kemungkinan anggaran MBG masih menjadi bagian dari anggaran operasional penyelenggaraan pendidikan dalam APBN Tahun 2027.

Namun, hal itu hanya dapat dilakukan dengan syarat tidak mengurangi alokasi anggaran pendidikan yang diamanatkan konstitusi.

Mahkamah menjelaskan, proses penyusunan APBN Tahun 2027 telah dimulai sejak awal 2026 sehingga diperlukan masa transisi dalam menyesuaikan struktur anggaran sesuai putusan Mahkamah.

"Dalam hal ini apabila terhadap APBN 2027 yang sedang dalam proses penyusunan. Anggaran program MBG masih tetap akan menjadi bagian dari anggaran operasional penyelenggaraan pendidikan," kata Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih.

"Hal tersebut hanya dapat dibenarkan sepanjang tidak mengurangi alokasi anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20 persen dari APBN dan APBD untuk memenuhi komponen utama pendidikan di luar anggaran program MBG," jelasnya.

Menurut Mahkamah, kemungkinan tersebut tidak dapat dilepaskan dari kondisi faktual bahwa pembahasan APBN Tahun 2027 telah berjalan jauh sebelum putusan dibacakan.

"Kemungkinan untuk tahun 2027 dimaksud tidak dapat dilepaskan dari kondisi faktual bahwa proses penyusunan undang-undang APBN tahun 2027 dengan segala asumsi kebutuhan anggaran tahun 2027 yang telah dipersiapkan dan dibahas sejak awal tahun 2026 guna memenuhi kebutuhan anggaran penyelenggaraan negara tahun 2027," katanya.

Meski demikian, Mahkamah menegaskan akan lebih baik apabila pemerintah dapat segera menyesuaikan struktur APBN Tahun 2027 sehingga anggaran MBG dipisahkan dari anggaran operasional penyelenggaraan pendidikan sejak tahun depan.

"Artinya untuk menyegerakan pemenuhan aman ketentuan pasal 31 ayat 4 UUDNRI 1945, apabila pemerintah dapat menyesuaikan struktur APBN tahun 2027 yang telah dan sedang dipersiapkan sejak awal tahun 2026 dengan substansi putusan AKU akan menjadi lebih baik apabila anggaran program MBG dipisah dari anggaran operasional penyelenggaraan pendidikan sejak APBN tahun 2027," tegasnya.

Baca juga: Ujaran ‘Londo Ireng’ oleh Presiden Prabowo Dinilai Cederai Penegakan HAM

Selamatkan dunia pendidikan

Sementara itu di Yogyakarta, massa gabungan Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Nusantara menggelar aksi unjuk rasa di Nol Kilometer pada Kamis sore (30/7/2026).

Massa yang membawa sejumlah tuntutan itu tiba di Nol Km Yogyakarta sekitar pukul 15.00 WIB.

Mereka kemudian membentangkan spanduk berisikan kritik terhadap sejumlah kebijakan pemerintah.

Salah satunya spanduk besar dibentangkan bertuliskan Tegalkan Supremasi Sipil, Tolak Militerisme.

Massa aksi mengingatkan kepada Presiden Prabowo Subianto bahwa Republik Indonesia didirikan bukan untuk melayani segelintir kepentingan, tetapi untuk melindungi segenap bangsa Indonesia, menghadirkan keadilan sosial, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan memastikan kekuasaan dijalankan sebesar-besarnya bagi kepentingan rakyat.

Mereka menilai ukuran keberhasilan negara bukan sekadar seberapa tinggi pertumbuhan ekonomi, seberapa banyak infrastruktur dibangun, atau seberapa besar capaian administratif diumumkan.

“Ukuran sesungguhnya adalah apakah rakyat memperoleh pendidikan yang adil, apakah hukum berani menyentuh mereka yang merampas kekayaan bangsa, apakah sungai, tanah, dan ruang hidup rakyat terlindungi, apakah ekonomi rakyat diperkuat dan apakah negara tetap menghormati martabat manusia ketika menjalankan kekuasaannya,” ungkap Koordinator Pusat BEM Nusantara, Muhammad Sardani ditemui di lokasi.

Atas dasar tersebut, BEM Nusantara menyampaikan enam sikap besar dan 16 tuntutan kepada Presiden Republik Indonesia, DPR RI, kementerian dan lembaga terkait, Pemerintah Daerah, serta aparat penegak hukum.

Pertama mahasiswa meminta selamatkan masa depan pendidikan Indonesia.

Mereka menilai pendidikan bukan barang dagangan, melainkan hak konstitusional seluruh rakyat. Mereka meminta jaminan kesejahteraan para guru dan dosen, kebebasan berorganisasi bagi mahasiswa.

“Pastikan perubahan dan penyatuan regulasi pendidikan tidak mengurangi perlindungan hak peserta didik, mahasiswa, guru, dosen, maupun tenaga kependidikan,” tegasnya. (kpc/hda)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.