TRIBUNJAKARTA.COM, KEBAYORAN BARU - Wanita berinisial M (52) tewas dihabisi di sebuah kamar kost di kawasan Grogol Petamburan, Jakarta Barat.
Jasad korban ditemukan tergeletak dan berlumuran darah di tempat kejadian perkara (TKP) pada Rabu (29/7/2026).
Pelaku pembunuhan adalah pria berinisial E yang ternyata merupakan kekasih korban.
"Kami menyimpulkan bahwa ini merupakan korban pembunuhan. Di mana kami langsung melaksanakan penyelidikan, kami mengantongi nama yaitu berinisial E, di mana pelaku ini merupakan pacar dari korban," kata Panit II Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya Iptu Dally Gumay, Jumat (31/7/2026).
Dally mengungkapkan, pelaku sempat melakukan perlawanan dan mencoba melarikan diri saat hendak ditangkap di wilayah Cilandak, Jakarta Selatan.
Polisi pun terpaksa melumpuhkan pelaku dengan menembak di bagian kaki.
Saat digiring ke Polda Metro Jaya, pelaku terlihat berjalan pincang dan harus dibantu oleh petugas.
"Kami melakukan penangkapan dimana saat lagi penangkapan, pelaku sempat melawan dan mencoba kabur, akhirnya kami melakukan tindakan tegas dan terukur," ungkap Dally.
Sebelumnya, Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Resa Marasabessy mengatakan, peristiwa itu bermula saat korban mendatangi indekos tempat tinggal pelaku.
Di lokasi tersebut, keduanya diduga sempat terlibat perselisihan hingga berujung pembunuhan terhadap korban.
"Berdasarkan hasil pendalaman sementara, peristiwa itu diduga bermula ketika M mendatangi kamar indekos tersangka," kata Resa, Kamis (30/7/2026).
Dalam peristiwa tersebut, pelaku diduga menghabisi nyawa korban menggunakan sebuah palu.
"Keduanya kemudian terlibat perselisihan yang berujung pada tindak kekerasan menggunakan sebuah palu hingga menyebabkan M meninggal dunia," ungkap Resa.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menambahkan, polisi akan menangani kasus ini secara profesional.
"Perkara ini akan ditangani secara profesional, objektif, dan tuntas. Seluruh proses dilakukan berdasarkan fakta dan alat bukti yang diperoleh penyidik agar memberikan kepastian hukum," ucap Budi.