TRIBUNJATENG.COM, SURABAYA - Di Surabaya, Jawa Timur, seorang penghuni rumah kos melakukan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor atau curanmor.
Kesulitan ekonomi menjadi alasannya.
Alih-alih mencari jalan keluar, pria bernama Hendryk S justru nekat membawa kabur sepeda motor MX King milik penghuni kos lain.
Baca juga: Tidak Dikeroyok Hingga Kehilangan Nyawa, Pencuri di Klaten Dapat Treatment dari Warga
Meski kendaraan tersebut akhirnya dikembalikan, perbuatan itu tetap menyeretnya ke meja hijau.
Kasus tersebut kini disidangkan di Pengadilan Negeri Surabaya.
Dalam sidang pembacaan dakwaan yang berlangsung di Ruang Sidang Tirta, Kamis (30/7/2026), jaksa mengungkap rangkaian peristiwa pencurian yang telah direncanakan terdakwa sebelum akhirnya berhasil diamankan aparat kepolisian.
Berdasarkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Reiyan Novandana Syanur Putra, terdakwa memanfaatkan kelengahan pemilik kendaraan yang meninggalkan kunci kontak masih menempel di sepeda motor MX King yang diparkir di garasi rumah kos di Jalan Teluk Buli Nomor 7, Kelurahan Perak Utara, Kecamatan Pabean Cantian, Surabaya.
Aksi tersebut tidak dilakukan secara spontan.
Terdakwa lebih dahulu mengambil kunci kontak sehari sebelum membawa kabur sepeda motor Yamaha MX King milik korban, Ari Arifianto.
Setelah beberapa hari membawa kendaraan itu hingga ke Banyuwangi, terdakwa akhirnya mengembalikannya karena mengaku tidak mengetahui cara menjual motor tersebut dan takut setelah mengetahui dirinya telah dilaporkan ke polisi.
Meski sepeda motor berhasil kembali ke tangan pemiliknya, proses hukum tetap berjalan karena unsur tindak pidana pencurian telah terpenuhi.
Atas perbuatannya, Hendryk kini menjalani persidangan sebagai terdakwa di Pengadilan Negeri Surabaya.
Rencanakan aksi pencurian
Jaksa Penuntut Umum Reiyan Novandana Syanur Putra, dalam dakwaannya menyampaikan, perbuatan terdakwa mulai direncanakan sejak Sabtu (18/4/2026), sekitar pukul 20.30 WIB, di garasi kos Jalan Teluk Buli Nomor 7, Kelurahan Perak Utara, Kecamatan Pabean Cantian, Kota Surabaya.
“Terdakwa yang tidak sanggup untuk membayar uang kos pergi ke luar. Saat hendak keluar terdakwa melihat 1 unit Sepeda Motor Yamaha MX King tahun 2019 warna biru, dengan Nopol F 2950 WAB,” jelas Reiyan.
Kendaraan tersebut terparkir dengan posisi kunci kontak masih menempel.
Terdakwa kemudian menghampiri sepeda motor itu dan mengambil kunci kontaknya.
Terdakwa mulai melancarkan aksinya pada Minggu (19/4/2026) sekitar pukul 02.30 WIB.
Ia kembali ke lokasi kos untuk membawa kabur sepeda motor tersebut.
“Kunci kontaknya sudah diambil sebelumnya oleh terdakwa, kemudian pada saat di depan kos terdakwa membuka gerbang kos yang tidak terkunci lalu masuk menghampiri 1 unit Sepeda Motor Yamaha MX King tahun 2019 warna biru dengan Nopol F 2950 WAB, terparkir di garasi,” bebernya.
“Terdakwa langsung memasukkan kunci kontak sepeda motor lalu mendorong sepeda motor tersebut keluar pagar kos. Setelah keluar pagar terdakwa menghidupkan sepeda motor tersebut dan meninggalkan kos dengan posisi pagar depan terbuka,” imbuh jaksa.
Setelah berhasil membawa kabur motor korban, terdakwa menuju Banyuwangi dan baru kembali ke Surabaya pada Selasa (21/4/2026) sekitar pukul 16.00 WIB.
Motor curian dikembalikan
Menurut jaksa, terdakwa kemudian berniat mengembalikan sepeda motor tersebut.
“Namun, pada Rabu (22/4/2026) sekira pukul 21.00 WIB, terdakwa berniat untuk mengembalikan sepeda motor yang sebelumnya dicuri, kepada pemiliknya karena terdakwa tidak mengetahui cara menjual sepeda motor tersebut,” ungkapnya.
Selain itu, terdakwa juga merasa takut setelah mengetahui dirinya telah dilaporkan kepada pihak kepolisian.
“Terdakwa mengembalikan sepeda motor korban pada Kamis (23/4/2026), sekira pukul 21.00 WIB. Terdakwa membawa kendaraan tersebut dan memarkirkan di bawah pohon pinggir Jalan Teluk Buli Surabaya dekat kos korban,” terangnya.
Sepeda motor dikembalikan dalam kondisi terkunci setang.
Kunci kontak disimpan di dalam jok kendaraan, kemudian terdakwa meninggalkan lokasi dan pulang ke Jalan Ikan Sumbal, Surabaya.
Keberadaan terdakwa akhirnya diketahui aparat kepolisian.
“Keberadaan terdakwa diketahui dan ditangkap petugas Kepolisian Resor Pelabuhan Tanjung Perak, Senin (27/4/2026) pukul 12.30 WIB. Setelah dilakukan penggeledahan terdakwa beserta barang buktinya dibawa ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” bebernya.
Akibat perbuatan terdakwa, korban Ari Arifianto berpotensi mengalami kerugian sekitar Rp16 juta.
“Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 ayat (1) huruf e juncto Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” tandas Reiyan. (*)
Baca juga: Pencuri Ayam Aduan Dihakimi Warga hingga Tewas, Motor Dibakar