Tribunlampung.co.id, Lampung Tengah - Aksi pencurian dengan pemberatan (curat) terjadi di Kampung Terbanggi Agung, Kecamatan Gunung Sugih, Lampung Tengah.
Baca juga: SNT Tulang Bawang Hadir, Siswa Berprestasi Tak Perlu Lagi Keluar Daerah untuk Sekolah Unggulan
Pelaku diduga masuk ke rumah korban saat penghuni tertidur dengan cara mencongkel jendela serta membengkokkan teralis besi sebelum membawa kabur sejumlah barang berharga.
Peristiwa tersebut menimpa korban berinisial HS (37). Saat kejadian, korban bersama keluarganya sedang beristirahat di dalam rumah. Akibat aksi tersebut, korban kehilangan dua unit sepeda motor, yakni Honda New Beat Sporty CBS dan Honda Supra X125, serta satu unit telepon seluler merek Infinix.
Korban kemudian melaporkan kejadian itu ke Polsek Gunung Sugih. Dari laporan tersebut, anggota Tekab 308 Presisi Polsek Gunung Sugih melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi keberadaan pria yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.
Mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Charles Pandapotan Tampubolon, Kapolsek Gunung Sugih Iptu Wahyu membenarkan adanya penangkapan terhadap terduga pelaku berinisial SP (30), warga Kampung Komering Putih.
"Setelah menerima laporan korban, anggota langsung melakukan serangkaian penyelidikan untuk mengungkap kasus tersebut. Hasilnya, petugas berhasil mengetahui keberadaan terduga pelaku dan melakukan penangkapan," ujar Iptu Wahyu saat dikonfirmasi, Kamis (30/7/2026).
SP diamankan tanpa perlawanan pada Selasa (28/7/2026) sekitar pukul 17.00 WIB. Dalam proses penangkapan itu, polisi turut menyita satu unit sepeda motor Honda Supra X125 yang diduga merupakan barang hasil pencurian.
Wahyu menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan awal, aksi pencurian tersebut menyebabkan korban mengalami kerugian materiil yang ditaksir mencapai Rp40 juta. Polisi masih melakukan pengembangan untuk mencari barang bukti lain yang belum ditemukan.
"Saat ini terduga pelaku bersama barang bukti yang berhasil diamankan telah dibawa ke Mapolsek Gunung Sugih untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Kami masih melakukan pengembangan terkait kemungkinan adanya barang bukti lain," kata Wahyu.
Atas perbuatannya, SP terancam dijerat dengan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Sementara itu, penyidik masih mendalami kemungkinan penerapan pasal lain sesuai hasil penyidikan perkara.
(TRIBUNLAMPUNG.CO.ID/Fajar Ihwani Sidiq)